KALTENGBICARA.COM – KUALA KURUN. Aliansi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Sosial, Hukum dan Lingkungan mengecam keputusan Bupati Gunung Mas Jaya S Monong yang mengizinkan PMKS PT BMB kembali beroperasi tanpa memenuhi kewajiban perizinan layak operasional, serta mereka menilai tidak sungguh-sungguh mendorong pola kemitraan inti Plasma 20 % untuk masyarakat, khususnya masyarakat di sekitar PT BMB Manuhing Estate.
Menyikapi hal itu Aliansi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Sosial, Hukum dan Lingkungan menggelar aksi demontrasi dengan jumlah masa ratusan di Depan Kantor DPRD Gunung Mas pada Rabu, 09 Agustus 2023.
Menyatakan sikapnya yang terdiri dari beberapa point penting, yakni pertama mendesak Pemkab dan PT BMB merealisasi pembangunan kebun Plasma 20% di Manuhing Esatate dan mempercepat penetapan calon petani dan calon lokasi (CPCL) untuk petani Plasma regional Kurun, serta rincian biaya pembangunan kebun masa TBM (Tanaman Belum Menghasilkan) dan masa TM (tanaman menghasilkan) sebagaimana yang diatur dalam UU Perkebunan Nomor 39 tahun 2014, Permentan 98 tahun 2013 dan Perda Kalteng Nomor 5 tahun 2011.
Kedua, mendesak DPRD Gunung Mas memanggil para pihak (DLHK, DPMPTSP, Dinas Pertanian dan Manajemen PMKS PT BMB) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait hal-hal seeprti mempertanyakan realiasi pembangunan kebun Plasma 20 % bagi masyarakat di sekitar kebun Manuhing dan Region Kurun; kemudian untuk meminta penjelasan terkait dasar hukum mengizinkan PMKS PT BMB kembali beroperasi tanpa mengantongi persetujuan teknis dan surat layak operasi (SLO) dari pejabat yang berwenang; selanujutnya untuk mempertanyakan terkait hasil pengawasan dari Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Gunung Mas kepada pihak PMKS PT BMB terkait Surat Kepala DLHK Kabupaten Gunung Mas Nomor: 660/533/DLHKPNl/2023 tertanggal 14 Juni 2023 yang ditujukan kepada Direktur PT. BMB Estate Manuhing. Serta pelaksanaan sangsi administratif berdasarkan Surat Keputusan Menteri LHK Nomor: SK.873/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/3/2017.; Kemudian untuk mempertanyakan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat terdampak dari pencemaran limbah PMKS PT BMB.
Ketiga, mendesak Gakkum KLHK agar secepatnya menuntaskan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana di bidang lingkungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang melibatkan Manajemen PMKS PT BMB pasca pembuangan limbah cair ke sungai Masien, Kecamatan Manuhing melebihi ambang batas baku mutu lingkungan.
Keempat, untuk mengungkap fakta berbagai kasus pelanggaran hukum di PT BMB kami mendesak agar membentuk Tim Audit Investigatif Lingkungan dengan melibatkan berbagai unsur kelompok masyarakat, pemerintah daerah, DPRD, Polisi, Jaksa dan Non Governmental Organization (NGO) yang bergerak di lingkungan hidup, serta Jurnalis.
Kelima, mendesak agar operasional PMKS PT BMB dihentikan sementara hingga sampai pihak PMKS dan Kebun PT BMB memenuhi kewajibannya terkait kewajiban sosial, hukum dan lingkungan.
Keenam, .endesak aparat hukum, KPK, Polisi, Jaksa dan Gakkum KLHK memeriksa Bupati Gunung Mas Jaya S Monong dan jajarannya terkait keputusan mengizinkan PMKS PT BMB kembali beroperasi tanpa memenuhi kewajiban perizinan layak operasional. Dan kasus ini nantinya akan dilaporkan secara resmi ke penagak hukum.
Aksi tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Gunung Mas, yakni Akerman Sahidar. Kemudian surat pernyataan dibacakan dan diserahkan oleh masa aksi.
Menurut Korlab Aksi, Bakti Yusuf Irwandi apabila desakan ini tidak ditanggapi, maka akan menurunkan masa lebih banyak untuk menghentikan dengan paksa seluruh aktivitas di PT BMB Manuhing dan PT BMB Kurun.
“Ya kami berikan waktu 1 minggu untuk merespon, apabila tidak ditanggapi dengan serius kami akan turunkan masa lebih banyak lagi” Ucapnya dalam pesan tertulisnya kepada wartawan kalteng biacara, (9/8). //
(KBC/001).