KALTENGBICARA.COM – PULANG PISAU. Perkumpulan Pemuda Dayak Pasukan Lawung Bahandang (PERPEDAYAK PLB) menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau yang dinilai tidak konsisten dalam memfasilitasi penyelesaian kerugian kepemilikan tanah milik masyarakat setempat yang di ambil alih oleh PT. Suryamas Cipta Perkasa (SCP), yang merupakan juga anak perusahaan dari PT. PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP).
PERPEDAYAK PLB selaku Organisasi Masyarakat memberikan pendampingan kepada Aliansyah yang merupakan masyarakat yang telah dirugikan oleh PT. SCP dalam proses pembelian tanah miliknya.
“Dalam kronologinya bahwa saya memiliki tanah seluas 400 hektar yang terletak di daerah Kabupaten Pulang Pisau kemudian saya menjual tanah milik saya kepada pihak PT. SCP seluas 245 hektar kemudian pihak PT. SCP mengambil surat kepemilikan tanah milik saya yang tercatat dalam surat tersebut seluas 400 hektar untuk dilakukan pemecahan, akan tetapi bahwa proses tersebut tidak dilakukan dan pihak perusahaan berdalih bahwasanya pihaknya sudah membeli dan melunasi tanah milik saya tersebut seluas 400 hektar dan dalam hal ini saya merasa dirugikan serta menuntut hak saya bahwa masih ada tanah milik saya seluas 155 hektar dari 400 hektar yang masih belum dilunaskan.” Ungkap Aliansyah, (14/8/2023).
Aliansyah menegaskan bahwa dalam proses transaksi jual beli dengan pihak PT. SCP dirinya memiliki alat-alat bukti yang menerangkan bahwa proses transaksi tersebut benar adanya bahwa pembayaran dan pelunasan hanya untuk tanah seluas 245 hektar dan maka dalam hal ini Aliansyah bersama PERPEDAYAK PLB menuntut pihak FORKOPEMDA Kabupaten Pulang Pisau dan PT. SCP untuk dapat segera menyelesaikan persoalan ini dan memberikan keadilan seadil-adilnya bagi masyarakat dayak setempat.
Wahyu Saputra selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat PERPEDAYAK PLB menerangkan, dalam pertemuan pertama di Kantor Bupati Kabupaten Pulang Pisau yang dihadiri oleh FORKOMPEMDA Kabupaten Pulang Pisau baik itu Bupati dan Ketua DPRD Kab. Pulang Pisau kemudian dihadiri juga oleh unsur Kepolisian, TNI, Kejari, Kehakiman, PT. SCP dan Aliansyah bersama PERPEDAYAK PLB menghasilkan titik terang bahwa apabila Aliansyah bisa membuktikan letak dan kepemilikan tanah tersebut yang digunakan oleh perusahaan maka pihak perusahaan akan siap untuk membayar namun apabila Aliansyah tidak bisa membuktikan tanah tersebut seluas 400 hektar maka Aliansyah diminta untuk mundur secara teratur dan tidak menuntut kembali. Serta dalam proses mediasi pertemuan pertama ini juga sudah dilakukan pengukuran langsung oleh pihak agraria dan pembuktian dari Aliansyah bersama PERPEDAYAK dilokasi tanah tersebut yang dihadiri juga oleh pihak Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dan Pihak PT. SCP dari hasil pertemuan tersebut dalam 2 (dua) minggu kedepan akan disampaikan rilis hasil pengukuran dan akan dilakukan mediasi pertemuan kedua.
Wahyu Saputra Kembali menerangkan bahwa dalam mediasi pertemuan kedua, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau mengatakan proses penyelesaian permasalah tersebut masuk dalam tahap finalisasi kemudian pihaknya sampai pada saat pertemuan kedua tersebut tidak ada menerima dan mendengarkan hasil dari rilis yang di sampaikan sesuai dengan kesepakatan dalam pertemuan pertama, serta pemerintah Kabupaten Pulang Pisau mengatakan bahwa Tanah Milik Aliansyah tumpang tindih dengan H. Syamsuri yang sebenarnya dalam pertemuan pertama tidak menerangkan bahwa tanah milik Aliansyah tumpang tindih serta tanah milik H. Syamsuri sebenarnya tidak berada bersampingan dengan tanah milik Aliansyah walaupun memang tanah milik H. Syamsuri berada di seputaran daerah Perusahaan tetapi letaknya tidak berada disitu.
“sejauh ini kami sudah mengikuti segala prosedur yang dalam proses penyelesaian permasalahan ini akan tetapi kami dari PERPEDAYAK PLB merasa sangat kecewa terhadap Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau yang merasa sudah lepas tangan terhadap persoalan ini dan apabila persoalan ini tidak dapat diselesaikan secara bijak dan adil maka kedepan kami akan melakukan tindakan lapangan.” Tutup Wahyu Saputra
Dalam hal ini juga PERPEDAYAK PLB sudah melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 06/A DPP.PERPEDAYAK/IV/2023 Tanggal 13 April 2023, dengan ini pihaknya menyampaikan hal-hal berikut.
Kesitu, bahwa sehubungan dengan telah diterbitkannya Laporan Hasil Tinjauan Lapangan sengketa lahan antara sdr. Aliansyah dan PT. Suryamas Cipta Perkasa (SCP), yang telah diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP PERPEDAYAK PLB) pada pertemuan tertanggal 24 Juli 2023.
Kedua, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Tinjauan Lapangan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau, menunjukan bahwa memang benar sdr. Aliasnyah memilik tanah yang masuk didalam areal/kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit PT. Suryamas Cipta Perkasa (SCP).
Ketiga, bahwa sampai dengan saat ini belum kejelasan dan/atau keterangan yang jelas terkait dengan Laporan Hasil Tinjauan Lapangan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau, terkait dengan tindak lanjut proses penyelesaian sengketa lahan antara sdr. Alianysah dengan PT. Suryamas Cipta Perkasa (SCP).
Keempat, bahwa berdasarkan kesepakatan mediasi tertanggal 17 Mei 2023 para pihak yang hadir besepakat untuk melakukan Peninjau Lapangan untuk mengecek lokasi tanah milik sdr. Aliansyah yang diklaim belum mendapat ganti rugi oleh PT. Suryamas Cipta Perkasa.
Kelima, bahwa sdr. Aliansyah sudah menujuk lokasi tanahnya yang disaksikan oleh para pihak yang hadir dan telah dibuatkan dalam bentuk Laporan Hasil Tinjauan Lokasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau.
Dalam hal ini DPP PERPEDAYAK PLB meminta klarifikasi terkait kejelasan serta menuntut janji penyelesaian sengketa lahan antara sdr. Aliansyah dan PT. Suryamas Cipta Perkasa (SCP), yang sebelumnya sudah difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau. //
(KBC/001).