Permintaan Sidang Secara Tatap Muka Kasus Korupsi Eks Bupati Kapuas Disetujui Hakim Ketua

Keterangan : Bintang / Foto Tim Penasehat Hukum Ben Ibrahim dan Ary Egahni, Regginaldo Sultan usai menghadiri sidang perdana kliennya.

KALTENGBICARA.COM – PALANGKA RAYA. Terdakwa kasus korupsi mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya, Rabu 16 Agustus 2022.

Sidang tersebut di pimpin oleh Ketua majelis hakim Agung Sulistiyono dan hakim anggota Erhamuddin dan Darjono Abadi.

WhatsApp Image 2024-09-23 at 17.18.53
WhatsApp Image 2024-09-23 at 17.18.10
WhatsApp Image 2024-09-14 at 06.04.04 (1)
WhatsApp Image 2024-09-14 at 06.04.43 (1)
WhatsApp Image 2024-09-17 at 16.43.48
WhatsApp Image 2024-09-22 at 18.09.10
dirgahayu ri

Sidang tersebut mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dalam dakwaannya JPU membacakan sedikitnya 54 tuduhan dan dua dakwaan terhadap terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni dalam kasus Korupsi.

Penasehat hukum terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni, Regginaldo Sultan menyampaikan rasa syukur atas dikabulkannya permohonan sidang secara offline (tetap muka) oleh majelis hakim.

“Puji tuhan Alhamdulillah telah dikabulkan untuk agenda selanjutnya akan dilakukan secara offline,” kata penasehat hukum terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni Regginaldo Sultan saat diwawancarai.

Regginaldo Sultan mengatakan, dakwaan yang di dakwakan oleh JPU adalah dakwaan kumulatif yang di hadapkan kepada kliennya.

Dimana pasal yang di dakwakan adalah pasal 12 B Undang-undang Tipikor dengan Junto pasal 18 dan pasal 11 huruf F Junto pasal 18 Undang-undang Tipikor.

“Dimana kita ketahui dari total dakwaan secara kualitatif dan kuantitatif kita menghitung ada sekitar 54 tuduhan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Ben Brahim baik sendiri maupun bersama-sama dengan Ary Egahni,” ungkapnya.

Ia menyampaikan, sebagaimana dipahami bahwa perkara tersebut bukan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT), di mana dalam perkara OTT dalam persidangan itu hanya membahas satu atau dua perbuatan saja yang mana terkena dampak dari OTT tersebut.

“Dalam hal perkara terdakwa Ben Brahim S Bahat rahim dan Ary Egahni kita melihat sama-sama telah didengar bahwa sekitar 54 tuduhan perbuatan yang dilakukan,”ujarnya.

“Oleh karenanya dalam kesempatan mendatang tentunya saat ini kita akan menghadapi tahapan selanjutnya yaitu Eksepsi di mana nanti kita akan sampaikan secara detail keberatan kami selaku penasihat hukum di dalam persidangan Pada hari Kamis 24 Agustus 2023 mendatang,” tandasnya. //

(MG4). 

banner 325x300
pesona haka kalibata
error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights