KALTENGBICARA.COM – PALANGKA RAYA. Rumah di jalan Yos Sudarso XVII, Palangka Raya dibobol maling. Diduga Uang tunai Rp 40 juta raib setelah rumah diacak-acak.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kanit II SPKT, Aiptu Roedy Yhoelintono.
“SPKT Polresta Palangkaraya dan Unit Inafis mendatangi lokasi curat setelah menerima informasi dari pemilik rumah,” terangnya, Jumat (18/8/2023).
Pihaknya pun langsung melakukan olah TKP untuk melakukan pengumpulan informasi tindak pidana curat tersebut.
“Berdasarkan keterangan yang kita himpun, dugaan tindak pidana curat diketahui oleh korban berinisial SA saat dirinya tiba di TKP sekitar pukul 09.48 WIB,” jelas Aiptu Roedy.
Saat itu, pemilik rumah menemukan rumahnya telah dalam kondisi berantakan seperti habis diacak-acak oleh orang.
Dari hasil olah TKP awal, pelaku diduga kuat masuk ke rumah korban dengan cara merusak kunci pintu bagian depan.
Hal tersebut terlihat dari gagang pintu yang telah dicongkel paksa oleh terduga pelaku untuk membuka pintu yang terkunci.
Selain itu, terduga pelaku curat juga memgacak-acak lemari pakaian pemilik rumah yang saat itu rumah dalam keadaan kosong.
Kemudian diduga pelaku mengambil uang tunai yang disimpan dalam lemari kayu senilai Rp 40.000.000
“Setelah dilakukan olah TKP awal, korban kami minta langsung membuat laporan ke Polresta Palangkaraya, yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Satreskrim dengan upaya penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.//
(KBC/005)