KALTENGBICARA.COM – PALANGKARAYA. Menjelang sidang kedua kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bupati Kapuas Nonaktif Ben Ibrahim S Bahat dan sang istri Ary Egahni, yang di kabarkan berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya pada hari Kamis, 24 Agustus 2023 mendatang.
Kedua Terdakwa dikabarkan akan di pindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya untuk mengikuti sidang secara tatap muka.
Pemindahan tersebut diminta langsung oleh kedua terdakwa kepada majelis hakim, saat mengikuti persidangan perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya yang berlangsung secara daring.
Alasan kedua terdakwa minta dipindahkan dikarenakan Ben Ibrahim saat ini sedang mengalami gangguan dalam pendengaran, sehingga terdakwa meminta untuk di hadirkan langsung dalam persidangan.
Pihak Rutan Kelas IIA Palangka Raya saat di konfirmasi, masih menunggu kedatangan Terdakwa Ben Ibrahim, yang nyatanya Kedua terdakwa sampai saat ini masih berada di Rutan Negara KPK di Jakarta. //
(MG4)