KALTENGBICARA.COM – PALANGKARAYA. Terdakwa Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) eks Bupati Kapuas Ben Ibrahim dan sang istri Ary Egahni dikabarkan akan di pindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Negara KPK di Jakarta ke Rutan Kelas IIA Palangka Raya.
Pemindahan atas permintaan kedua Terdakwa untuk bisa hadir secara langsung mengikuti sidang secara tatap muka di Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya yang dijadwalkan pada hari Kamis, 24 Agustus 2023 mendatang.
Mendapati kabar pemindahan tersebut, Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Ma’ruf Prasetyo mengungkapkan, pihaknya tidak ada persiapan khusus jika Ben Ibrahim akan dipindahkan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.
“Tidak ada persiapan khusus mas, untuk penerimaan tahanan kami tidak membedakan dengan tahanan lain,” kata Ma’ruf Prasetyo saat di konfirmasi Selasa, 22 Agustus 2023 malam.
Ma’ruf menambahkan, mengenai pengamanan dan lokasi sel yang akan di huni Ben Ibrahim saat menempati Rutan Kelas IIA Palangka Raya.
“Tidak ada pengamanan khusus yang bersangkutan, dan beliau nanti akan ditempatkan di blok Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling).” Bebernya.
Sampai saat ini Pihak Rutan Kelas IIA Palangka Raya belum bisa memastikan Tanggal pemindahan kedua terdakwa dari Rutan KPK ke Rutan Kelas IIA Palangka Raya.
“Untuk Penahanan Ben Ibrahim belum ditahan di Rutan Palangka Raya, masih di Rutan KPK.” Pungkasnya.
Diketahui, istri Ben Ibrahim yaitu, Ary Egahni dikabarkan akan dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan Perempuan (LPP) Palangka Raya. //
(MG4)