WhatsApp Image 2024-11-19 at 18.26.50
WhatsApp Image 2024-11-19 at 18.02.38
WhatsApp Image 2024-11-19 at 18.26.50
WhatsApp Image 2024-11-19 at 18.02.38
WhatsApp Image 2024-11-03 at 10.25.36
WhatsApp Image 2024-11-01 at 18.28.09
previous arrow
next arrow

Kedapatan Simpan 9,18 Gram Sabu, Pria di Palangka Raya Diringkus Polisi

Keterangan : Humas / Foto Barang Bukti dari tangan YK diamankan pihak kepolisian.

KALTENGBICARA.COM – PALANGKA RAYA. Seorang pria berinisial YK diringkus aparat kepolisian akibat tertangkap tangan menyimpan sebuah paket yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Aji Suseno, saat ditemui pada markas komandonya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa 19 September 2023 pagi.

WhatsApp Image 2024-11-19 at 18.02.38
WhatsApp Image 2024-11-19 at 18.26.50

“Tersangka YK diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng pada Hari Senin kemarin sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Jalan Antang VA Kota Palangka Raya akibat tertangkap tangan menyimpan satu paket diduga narkotika jenis sabu seberat kotor 9,18 gram,” ungkap Kasatresnarkoba.

AKP Aji Suseno menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat dan upaya penyelidikan dari pihak petugas terkait adanya dugaan transaksi narkotika pada kawasan tersebut.

“Ketika petugas melakukan pemeriksaan badan, pakaian hingga kendaraan bermotor, ditemukanlah barang bukti tersebut dari kantong celana sebelah kiri tersangka, yang dikemas dalam plastik klip dan tisu serta dimasukkan ke dalam bungkus makanan ringan,” jelasnya.

“Yang kemudian rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda Kalteng pun menyerahkan tersangka YK beserta seluruh barang bukti kepada Satresnarkoba Polresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Akibat menyimpan paket diduga narkotika tersebut, YK pun harus mendekam di rutan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum serta terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Berdasarkan pasal dalam undang-undang tersebut, Tersangka YK pun terancam dikenakan hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkas AKP Aji dalam menyampaikan kronologis penangkapan tersebut. //

(KCB/009). 

banner 325x300
pesona haka kalibata
error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights