WhatsApp Image 2024-11-19 at 18.26.50
WhatsApp Image 2024-11-19 at 18.02.38
WhatsApp Image 2024-11-19 at 18.26.50
WhatsApp Image 2024-11-19 at 18.02.38
WhatsApp Image 2024-11-03 at 10.25.36
WhatsApp Image 2024-11-01 at 18.28.09
previous arrow
next arrow

PT SCP Serobot Lahan Milik Warga di Pulang Pisau, DPP Perpedayak PLB Lakukan Aksi Tuntut Hak Masyarakat

Keterangan : Ist foto aksi Perpedayak PLB tuntut hak masyarakat

KALTENGBICARA.COM – PULANG PISAU. PT Suryamas Cipta Perkasa (SCP) diduga telah serobot lahan milik salah satu masyarakat di Desa Panduran Sebagau, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.

Hal itu berdasarkan informasi dari Aliansyah, selaku pemilik lahan yang mengaku telah dirugikan oleh PT SCP, Selasa 19 September 2023.

WhatsApp Image 2024-11-19 at 18.02.38
WhatsApp Image 2024-11-19 at 18.26.50

Aliansyah menjelaskan, dirinya memiliki sebidang lahan seluas 400 ha yang terletak di Desa Panduran Sebagau, Kabupaten Pulang Pisau dan telah dijual sebagian kepada PT SCP.

“Saya menjual lahan kepada pihak PT. SCP seluas 245 ha. Kemudian, pihak Perusahaan mengambil surat kepemilikan tanah saya yang tercatat dalam tanah tersebut seluas 400 hektare untuk dilakukan pemecahan,” Kata Aliansyah.

Menurut pengakuan Aliansyah, perusahaan tersebut sampai saat ini berdalih bahwa, pihak PT SCP sudah membeli dan melunasi tanah tersebut seluas 400 ha.

“Saya dirugikan lahan saya 155 ha di klaim perusahaan sampai saat ini tidak pernah di bayar,” jelas Aliansyah.

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perpedayak PLB, Wahyu Saputra menjelaskan, pihaknya telah melakukan usaha menempuh jalur yang terbaik dalam menyelesaikan masalah tersebut.

“Akan tetapi pihak PT. SCP ini malah merampas hak masyarakat dan tidak diganti rugi,” terang wahyu.

Ketunm Perpedayak tersebut menuturkan, pihaknya sudah berupaya melakukan mediasi dengan mengajak Pemda Pulang Pisau serta pihak Kepolisian setempat.

“Setelah melalui beberapa mediasi dengan pihak Pemda Pulang Pisau, langsung dengan Bupati, serta pihak Kepolisian untuk menempuh jalur musyawarah mufakat dalam penyelesaian sengketa lahan milik saudara Aliansyah tetapi belum ada itikad baik dari perusahaan untuk mengganti rugi lahan Aliansyah yang digarap,” jelasnya.

Dirasa tidak ada titik terang, Perpedayak lantas menempuh jalur Hukum Adat, sesuai dengan yang tertuang pada Pasal 18 B UUD 1945.

“Masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta berdasarkan Perjanjian Tumbang Anoi 1894,” tegas Wahyu.

Dalam hal ini, Hukum Adat akan di fasilitasi oleh Damang Sebagau Kuala yang akan dilakukan ritual hasapa (menyumpah) antara Pihak PT. SCP dan Aliansyah di lahan yang bersengketa.

“Ritual hasapa (menyumpah) ini akan membuktikan siapa yang bersalah akan mendapatkan musibah bencana yang buruk di dalam hidupnya,” tambahnya.

Selanjutnya, DPP Perpedayak PLB mengucapkan terimakasih kepada Pemda Pulang Pisau melalui Bupati, kepada pihak Polri/TNI Kab. Pulang Pisau dan Damang Sebagau Kuala, telah mengawal dan mendampingi penyelesaian sengketa ini dengan sangat humanis.

DPP Perpedayak PLB sangat menyayangkan sikap PT. SCP yang sempat tidak mau masalah ini dibawa ke jalur hukum adat dengan menggunakan ritual hasapa (menyumpah) bahkan nota kesepakatan 2 jam tidak mau ditanda tangan.

Tetapi DPP Perpedayak PLB melakukan pendekatan yang persuasif kepada PT. SCP dan akhirnya mau ditanda tangani untuk ditempuh hukum adat.

“DPP Perpedayak PLB sangat yakin bahwa kebenaran akan selalu menang dan akan selalu bersama orang-orang yang baik.” Tutupnya. //

(KBC/009) 

banner 325x300
pesona haka kalibata
error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights