KALTENGBICARA.COM – SAMPIT. Masyarakat Desa Ubar, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng) mengeluhkan adminstratif izin usaha kelompok tani yang diduga dipersulit oleh Ketua RT 5, AL.
Hal itu disampaikan Ketua Kelompok Tani, Musrianto Menurutnya masyarakat ada yang mengurus administrasi izin hingga 5 tahun sampai sekarang tak kunjung rampung.
“Benar masyarakat di sini mengeluhkan administratif yang bobrok, bayangkan mengurus izin usaha kelompok tani sampai sekarang belum selesai. 5 tahunan lah kira-kira,” katanya, Senin (25/9/2023).
Musrianto menilai Al merasa jabatan Ketua RT sudah melebihi Kepala Desa, karena Alamsyah tak mau tanda tangan kalau belum Kepala Desa Ubar, Bombi belum tanda tangan berkas.”RT merasa jabatannya lebih tinggi dari Kades, karena harus Kades dulu yang tanda tangan baru dia,” tegas Musrianto
Tak hanya itu, mayarakat juga mengeluhkan pengurusan berkas seperti KTP ataupun KK. Pasalnya mengurus berkas-berkas tersebut waktu 1 tahun tak selesai.Pihak Desa juga disebutkan, mematok yang sebesar Rp 700 ribu untuk biaya per Surat Keterangan Tanah (SKT).
Kesemrawutan birokrasi atau administrasi tersebut pihaknya bakal melaporkan ke Ombudsman setempat, agar masyarakat dapat mengurus perizinan sesuai peraturan yang berlaku, demikian mengurus berkas KTP KK tak bertele-tele.
“Dengan ini saya somasi oknum ketua RT tersebut, dan kami akan menindak lanjuti hal ini di Ombudsman atau lembaga terkait lainnya menyangkut maladminstratif pelayanan publik di Desa Ubar,” pungkasnya. // (KBC/005)