KALTENGBICARA.COM – PALANGKA RAYA. Patroli gabungan BPPRD dan Satpol PP Kota Palangka Raya pada hari kamis 28 September 2023 mendapati beberapa temuan salah satunya pada kategori izin usaha yang tidak sesuai.
Tim gabungan mendatangi Tempat Hiburan Malam (THM) Society Chill & Bar yang berlokasi di jalan Yos Sudarso, didapati menyalahi ketentuan tersebut.
Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emy Abriani mengatakan, Society saat ini terdaftar di BPPRD Palangka Raya sebagai kategori restoran dan tidak sesuai.
“Awalnya memang restoran, tapi mereka sempat tutup selama 6 bulan, baru agustus buka kembali, ternyata dia jadi tempat hiburan, Kata Emy, Kamis 28 September Malam.
Emy meminta pihak Society segera merubah jenis izin usahanya. Karena diketahui persentase pajak restoran dengan pajak hiburan biayanya berbeda.
“Nantinya akan kita ubah menjadi kategori hiburan, untuk izin restoran nanti kita cabut, karena untuk hiburan pajaknya 25 persen, sedangkan restoran hanya 15 persen” jelasnya.
Emy menegaskan, pemilik usaha khususnya di sektor hiburan tidak mendaftar sebagai wajib pajak, sesuai ketentuan peraturan daerah akan mendapat sanksi berat.
“Jadi memang untuk THM yang tidak jujur, yang tidak mau menjadi wajib pajak, sesuai peraturan daerah bisa dituntut pidana hingga pencabutan izin usaha.” Pungkasnya. //
(KBC/009)