Tidak Terima Anaknya Dianiaya Oknum Polisi, Pihak Keluarga Minta Polda Kalteng Usut Tuntas

Alt : Kalimantan Tengah
Keterangan: Bintang / Foto Istri Korban (IK) sekaligus Ibu dari Korban (FM) bernama, Pujianti Astuti.

PALANGKARAYA, KBC – Pihak Keluarga korban kasus salah tangkap tidak terima, anaknya menjadi korban penganiayaan oleh oknum polisi Polres Lamandau dan Polsek Pangkalan Banteng.

Istri Korban (IK) sekaligus Ibu dari Korban (FM) bernama, Pujianti Astuti mengatakan, dirinya menyayangkan anaknya menjadi korban salah tangkap atas dugaan narkoba.

WhatsApp Image 2024-09-23 at 17.18.53
WhatsApp Image 2024-09-23 at 17.18.10
WhatsApp Image 2024-09-14 at 06.04.04 (1)
WhatsApp Image 2024-09-14 at 06.04.43 (1)
WhatsApp Image 2024-09-17 at 16.43.48
WhatsApp Image 2024-09-22 at 18.09.10
dirgahayu ri

“Saya sangat menyayangkan, anak saya jadi korban salah tangkap dari oknum oknum polisi, dikiranya pengedar narkoba ternyata tidak,” Kata Pujianti Kepada Media, Selasa 3 Oktober 2023.

Puji menyesalkan, pihak dari oknum tersebut belum juga bertanggung jawab atas perlakuan yang sudah mereka lakukan kepada keluarganya.

“Sampai saat ini dari mereka belum ada tanggung jawab, dia sudah aniaya orang, dari pihak oknum belum ada tanggapan seperti apa,” lanjutnya.

Selain itu, Puji selaku ibu FM merasa tidak terima atas penganiayaan oleh para oknum polisi, dikarenakan anaknya yaitu FM statusnya masih dibawah umur.

“Saya juga tidak terima atas perlakuan para oknum polisi yang sudah menganiaya anak saya yang masih di bawah umur, KTP aja dia belum punya,” tegasnya.

Dirinya berharap, laporan para Korban yang sudah masuk di Polda Kalteng, segera di tindak lanjuti dan pihaknya segera mendapat keadilan dari kejadian tersebut.

“Setelah kami menempuh jalur hukum, semoga proses hukum tetap di laksanakan, agar kami segera mendapat keadilan.” Pungkasnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum Korban, pimpinan dari Kantor Advokat Law Firm Kairos, Fidelis Harefa mengatakan, proses hukum harus berjalan sesuai aturan.

“Saya berharap proses hukum tetap berjalan, sebagaimana telah diatur kan untuk itu,” Kata Fidelis saat diwawancara.

Menurutnya, pada setiap undang undang, Aparat Penegak Hukum tidak diperbolehkan melakukan kekerasan fisik dalam situasi apapun.

“Tidak ada undang undang yang memperbolehkan penegak hukum melakukan kekerasan fisik dalam setiap operasi yang dilakukan,” lanjutnya.

Selain itu, Fidelis juga mendesak pihak kepada penegak hukum, untuk segera mengusut kasus tersebut.

“Pada hal ini, kepada pihak Polda Kalteng, harus bisa mengusut kasus ini secara benar,” tegasnya.

Dirinya berharap, kasus penganiayaan yang menimpa kliennya, dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Saya sebagai penasehat hukum korban, berharap agar hukum tetap memberi keadilan.” Pungkasnya. //

(KBC/009)

banner 325x300
pesona haka kalibata
error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights