WhatsApp Image 2024-11-19 at 18.26.50
WhatsApp Image 2024-11-19 at 18.02.38
WhatsApp Image 2024-11-19 at 18.26.50
WhatsApp Image 2024-11-19 at 18.02.38
WhatsApp Image 2024-11-03 at 10.25.36
WhatsApp Image 2024-11-01 at 18.28.09
previous arrow
next arrow

Korupsi Parkir PPM Terus Bergulir, Pengelolaan Parkir Ditahan

Keterangan : Ist / foto tersangka dibawa masuk ke mobil tahanan kejaksaan. Selasa, 21 November 2023.

SAMPIT, KBC – Setelah menahan mantan Kadishub, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menahan satu tersangka wanita berinisial IS dalam kasus pengelolaan Parkir Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM), Kota Sampit, pada Selasai 21 November 2023.

IS merupakan Direktur Perusahaan Pengelolaan parkir komplek PPM. Ia diperiksa setelah kurang lebih empat jam oleh jaksa di ruang penyidik, ia keluar ruangan dan langsung digiring ke mobil tahanan milik Kejari Kotim untuk dibawa ke Lapas Kelas II B Sampit.

WhatsApp Image 2024-11-19 at 18.02.38
WhatsApp Image 2024-11-19 at 18.26.50

Tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dibawa ke Lapas Kelas II B Sampit sekitar pukul 18:15 WIB usai menjalani pemeriksaan. Sebelumnya pada Jumat 17 November 2023 penyidik telah menahan tersangka Fn mantan Kepala Dinas Perhubungan Kotim.

“Tersangka Is telah dibawa ke Lapas untuk dilakukan penahanan dalam kurun waktu 20 hari kedepan setelah selesai diperiksa kurang lebih enam jam,” ungkap Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kotim Ramdhani kepada wartawan ini.

Disampaikannya bahwa penyidik melakukan penahanan terhadap Fn untuk mempermudah proses penyelidikan berdasarkan pasal 20 ayat 1 jo pasal 21 ayat 1 KUHAP terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di lembaga pemasyarakatan kelas IIB Sampit dengan alasan dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Disebutkan bahwa sehubungan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan retrubusi parkir di komplek PPM Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng. Tahun anggaran 2019 sampai dengan tahun anggaran 2022 atas nama tersangka berinisial Is berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: PRINT – 02/O.2.11/Fd.1/11/2023 tanggal 07 november 2023 yang disangkakan melanggar pertama pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999. Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang kurangnya sebesar Rp. 737.456.530 berdasarkan perhitungan auditor Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Timur. //

(KBC/MG1)

banner 325x300
pesona haka kalibata
error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights