SAMPIT, KBC – Setelah melakukan pemeriksaan maraton terhadap dua orang teman korban, yaitu RA dan AS, polisi dari Polres Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya menetapkan RA dan AS sebagai tersangka terkait kematian almarhum Winda Cristina Djayanti Pakpahan (21) yang merupakan mahasiswi semester 7 Kedokteran Universitas Kristen Krida Wacana (UKRIDA) Jakarta Barat.
Dimana kematian Winda ini dikarenakan meminum minuman wine oplosan dari RA (yang merupakan mahasiswa Teknik Kimia di salah satu Perguruan tinggi swasta di Surabaya) dimana RA ini dapat dari AS yang bekerja di lab teknologi bioproses di tempat RA kuliah.
“Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara. Dengan ini kami menyatakan ada dua tersangka RA dan AS terkait kematian dari almarhum Winda,” ucap Kapolres Kotim, AKBP Sarpani. Sabtu, 23 Desember 2023 malam.
Diceritakannya, usai minum wine (larutan fermentasi berbau Lychee) sampai habis. Winda mulai merasakan pusing mau tidur dulu, dan RA mempersilahkan Winda untuk tidur dikamar RA sedangkan saat itu posisi RA tetap main game didepan TV hingga jam 19.30 Wib.
Sehari kemudian tepatnya pada tanggal 17 Agustus 2023 lalu, keadaan Winda mulai memburuk (muntah-muntah) kemudian RA segera menelpon Adik kandung WP untuk selanjutnya RA mengantarkan Winda kerumah Orang tua Winda.
“Kejadian itu di rumah RA Jalan Jayawijaya, Kecamatan Baamang, Kotim. Dimana pada tanggal 16 Agustus 2023 lalu, RA tiba di Sampit untuk liburan kuliah dari Surabaya. Dan langsung chat Winda untuk mengabarkan dirinya sudah di Sampit. Saat itu RA membawa minuman dari larutan fermentasi yang didapat RA dari AS,” kata Kapolres.
“Usai minum minuman larutan dari RA, Winda pusing dan muntah-muntah. Saat itu RA mengantarkan Winda ke rumah orang tuanya yang dimana sebelumnya dia mengubungi adik si Winda. Sekitar jam satu siang, Winda di bawa orang tuanya ke RSUD dr Murjani Sampit. Namun sekitar pukul 16.00 wib petugas rumah sakit kenyataan bahwa Winda sudah meninggal dunia,” jelasnya.
Untuk itu dalam kasus kematian Winda ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu buah Elenmeyer ukuran 500 ML, satu buah Elenmeyer ukuran 1000 ML, satu buah Beaker Glass ukuran 1000 ML, satu buah Beaker Glass ukuran 150 ML, dua buah Leher angsa dengan tutup sumbat yang terbuat dari karet yang bungkus/dibalut alumunium foil, satu buah Spatula ( batang pengaduk) terbuat dari kaca, satu buah set blender merk HITACHI warna pink, satu buah kompor listrik merk MASPION warna merah
Satu buah toples terbuat dari plastik, satu buah sendok plastik, satu buah gelas minum bertangkai warna putih dan satu bendel buku panduan lab mata kuliah MIKROBIOLOGI INDUSTRI tahun 2022.
Untuk itu RA dan AS disangkakan dengan Pasal Pasal 204 Ayat (2) Kuhpidana dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup atau 20 tahun penjara. // (KBC/MG1)