SAMPIT, KBC – Aparat Kepolisian di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai memberlakukan tilang elektronik (ETLE) secara mobile, menekankan pada pentingnya ketaatan berlalu lintas di wilayah tersebut.
Kasatlantas Polres Kotim, AKP Firdaus Canggih Pamungkas, mengungkapkan bahwa penerapan tilang ETLE ini dimulai pada pergantian malam Tahun Baru 2024. Saat itu, pihak kepolisian melakukan patroli untuk memantau pengendara yang melakukan pelanggaran.
“Sejak pergantian malam tahun baru, sudah diberlakukan. Apabila ada pengendara secara kasat mata melakukan pelanggaran, maka akan dilakukan tilang ETLE dengan menggunakan handphone,” ujar Canggih. Selasa, 9 Januari 2024.
Penerapan tilang ETLE ini membawa perubahan signifikan dalam penindakan pelanggaran lalu lintas. Pengendara yang melanggar, seperti pelaku balap liar dan pengguna knalpot brong, langsung dikenakan tilang tanpa harus dihentikan terlebih dahulu.
“Ada beberapa pengendara telah ditilang secara elektronik, termasuk pelaku balap liar dan pengguna knalpot brong, tidak luput dari pihak Kepolisian yang bertugas,” tambahnya.
Pelanggaran yang terpantau secara kasat mata antara lain tidak menggunakan helm, pengendara anak di bawah umur, melawan arus, dan beberapa pelanggaran lainnya. Petugas yang melaksanakan patroli akan secara elektronik menilang para pelanggar yang ditemui di jalan.
“Diharapkan, dengan adanya tilang ETLE ini, dapat menurunkan angka fatalitas dan kecelakaan di jalan. Sehingga, kualitas keselamatan pun dapat ditingkatkan. Jadi, mari tertib berlalu lintas,” tutupnya. // (KBC/MG1)