SAMPIT, KBC – Pihak Kepolisian Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan seorang pedagang sembako berinisial S alias HU (35) karena melakukan perjudian toto gelap (Togel) di Perempatan Pangeran Antasari, Kecamatan MB Ketapang, Kota Sampit.
Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Besrom Purba menyatakan bahwa terlapor diamankan atas dasar tindak pidana perjudian yang terjadi pada Selasa, 9 Jamuari sekitar pukul 22.18 WIB.
“Saat itu anggota Polres Kotim mendapat informasi dari masyarakat bahwa terlapor melakukan perjudian tebak angka atau togel dengan cara menerima pemasangan dari pembeli melalui WhatsApp di ponselnya,” kata Besrom, Kamis, 11 Januari 2024.
Sehingga pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapatkan terlapor sedang melakukan kegiatan. Kemudian selanjutnya anggota Kepolisian melakukan penggeledahan serta penangkapan dan mengamankan terlapor beserta barang buktinya ke Polres Kotim.
Untuk itu pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, diantaranya yang tunai Rp. 784.000 ribu
satu buah kertas roll gulung, satu bolpoin dan sembilan lembar catatan rekapan angka.
“Saat ini terlapor tengah diamankan di Mapolres Kotim beserta barang bukti, terlapor juga disangkakan Pasal 303 KUHPidana,” tutupnya. // (KBC/MG1)