SAMPIT, KBC – Masyarakat sekitar area SPBU Jalan Cilik Riwut, Km 8, Kelurahan Baamang Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melaporkan adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) di lokasi tersebut ke pihak Kepolisian Polsek Baamang.
Pelapor bernama Apriyanto menuturkan bahwa kliennya saat mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM), di mana mereka diminta membayar uang parkir sebesar Rp100 ribu oleh tiga orang, dengan hanya mendapat kembalian Rp30.000. Untuk itu dirinya merasa keberatan atas nominal yang jauh melampaui tarif wajar sebesar Rp10 ribu.
“saya merasa keberatan dengan nominal Rp. 70 ribu yang cukup besar dan memberatkan karena harusnya Rp10 ribu saja,” kata Apriyanto. Sabtu, 16 Maret 2024.
Sementara itu juga supir lain juga mengalami hal serupa, di mana mereka harus membayar Rp 150 ribu untuk mengisi BBM, sehingga apa yang dilakukan oleh pengelola parkir tersebut sangat merugikan para pengguna jasa SPBU tersebut.
Salah satu warga setempat Edy mengaku awalnya tidak ada pengelolaan parkir di SPBU tersebut, hanya masyarakat setempat dengan swadaya dan mereka tidak keberatan, memberikan urunan berkisar Rp 10 ribu. Kemudian uang tersebut disalurkan untuk kebutuhan RT setempat seperti menguruk pasir maupun hal lain untuk keperluan warga, atau kegiatan sosial.
Namun tiba-tiba ada pihak lainnya yang memiliki izin pengelola parkir dari Dinas Perhubungan Kotim, kemudian mengerahkan yang diduga preman-preman yang arogan menagih tarif parkir.
Pengelola parkir itu mengerahkan preman empat orang untuk meminta uang kepada para sopir, ada yang bayar Rp70 ribu sampai Rp150ribu, tentunya itu tidak sesuai dengan tarif yang ditetapkan oleh Dishub.
“Tentu saja mereka mendapat intimidasi, maka sopir tak berani berbuat banyak, dengan nominal segitu masyarakat keberatan dan sudah keterlaluan mereka sepakat untuk melaporkan ke Polsek Baamang,” ungkapnya.
Ia menyebutkan dalam proses perizinan memang ada perdebatan dengan Lurah Baamang Hulu yang keberatan dengan perizinan pengelolaan parkir disana, sebagai masyarakat setempat juga tidak dilibatkan.
“Jika dilibatkan maka pasti masyarakat akan keberatan dengan penerbitan izin tersebut, namun nyatanya izin tetap diterbitkan,” ungkapnya.
Selain itu juga pemilik warung di sekitar SPBU juga keberatan karena truk-truk parkir menutup depan warung mereka. Masyarakat juga membuat surat pernyataan keberatan dan meminta agar Dishub mencabut izin pengelola parkir di SPBU Km 8 tersebut dan ditandatangani 31 warga setempat.
“Truk yang mengantri adalah angkutan bukan pelangsiran sehingga sangat keberatan jika harus membayar sampai 70 ribu hingga 150 ribu rupiah sekali mengisi BBM, kami laporkan agar tak ada lagi pungli disitu,” pungkasnya.
Untuk diketahui bahwa, tarif parkir yang ditetapkan Dishub itu berkisar Rp 5.000 untuk truk sedan dan truk besar Rp 10.000, namun diduga tarif yang diminta sama pengelola parkir SPBU terhadap pengisi BBM di SPBU itu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. // (KBC/MG1)















