IMG-20260104-WA0005

Caleg Gerindra Dapil 2 Palangka Raya Dilaporkan Ke Bawaslu, Diduga Langgar Peraturan

Keterangan : Ist / Foto Surat Bawaslu Kota Palangka Raya

PALANGKA RAYA, KBC – Caleg Gerindra Dapil 2 Kota Palangka Raya ramai menjadi perbincangan masyarakat, pasalnya telah dilaporkan ke Bawaslu setempat dugaan pelanggaran yang telah diatur undang-undang-undang nomor 7 tahun 2022 tentang Pemilu.

Tertera dalam surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) nomor 1/PP/K.KH/03/2024 tentang pelimpahan pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu yang ditanda tangani Satriadi, 4 Maret 2024.

Dalam surat tersebut, dilayangkan pelapor 29 Februari 2024 meminta Bawaslu Palangka Raya meregister dan menindak lanjuti laporan sesuai perundangan yang berlaku dan melaporkan perkembangan penanganannya.

“Sehubungan dengan hal tersebut diminta kepada Bawaslu Palangka Raya untuk meregister dan menindak lanjuti laporan dimaksud sesuai peraturan perundang-undangan dan melaporkan kepada bawaslu Kalteng pada kesempatan pertama terkait dengan perkembangan laporan tersebut,” tulis Satriadi di surat tersbut point 3.

Sementara itu, pada tanggal 6 Maret 2024 Bawaslu Kota Palangka Raya telah melayangkan surat undangan klarifikasi. Nomor surat 042/PP/00.02/K.KH/14/03/2024 dengan kop resmi dan tanda tangan Ketua Bawaslu Palangka Raya, Endrawati.

Hingga berita ini diturunkan Ketua Bawaslu Palangka Raya, Endrawati masih belum mengkonfirmasi pertanyaan wartawan Kaltengbicara.com.

Sebagai informasi, Caleg Gerindra Dapil 2 Palangka Raya masih berstatus ketua RT 03 berdasarkan keputasan Lurah Menteng, Kecamatan Jekan Raya pada 2 Januari 2024 ditandatangani Priyadi Penata. // (KBC/005) 

Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.

pesona haka kalibata