PALANGKA RAYA – Rudyansah salah satu warga Kota Palangka Raya bersama sejumlah saksi, Senin (18/11) siang, mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya di Jalan Suprapto.
Kedatangannya adalah melaporkan adanya dugaan pelanggaran Pemilu di Kota Palangka Raya yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 02, Fairid Naparin – Ahmad Zaini, Penjabat (Pj) Walikota Palangka Raya, Dr. Hera Nugrahayu, M.Si, dan Dr. Rus’ansyah selaku oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kantor Kementrian Agama (Kemenag) RI, Kota Palangka Raya.
Menurut Rudyansah yang juga salah satu anggota Garda Antang Patahu ini, dugaan pelanggaran Pemilu Kota Palangka Raya ini dilakukan pada hari Kamis, tanggal 14 November 2024, bertempat di Aula Pelampang Tarung Pemko Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km 5, Palangka Raya.
“Ada indikasi penggunaan dana hibah yang dilakukan dengan modus membagikan sarung dengan melampirkan stiker Fairid Naparin selaku calon Walikota Palangka Raya dari Nomor Urut 02 yang diduga didukung pihak-pihak terkait secara aktif,” kata Rudyansah kepada awak media, Selasa (19/11) kemarin.
Secara rinci Rudyansah menjelaskan kronologis dugaan pelanggaran, yaitu paslon 02 diduga telah membagikan sarung atas nama Pengurus Daerah Dewan Masjid Indonesia (PD-DMI) Kota Palangka Raya yang anggarannya patut diduga berasal dari dana hibah APBD Kota Palangka Raya dengan melampirkan stiker Fairid Naparin dan kantong plastik kuning seolah-olah mengkonotasikan Partai Golkar.
Selanjutnya, Pj Walikota Palangka Raya, Dr. Hera Nugrahayu selaku pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) patut diduga turut terlibat dalam hal penyaluran paket berstiker calon Walikota Paslon 02 tersebut. Hal ini terlihat dari spanduk yang turut terpampang dalam pelaksanaan kegiatan berkedok Pembinaan dan Pelatihan Managemen Masjid Se- Kota Palangka Raya.
Kegiatan tersebut diduga secara sengaja dihadiri langsung oleh Calon Walikota Nomor 02, Fairid Naparin. Pada kegiatan ini Pj Walikota Palangka Raya, Dr. Hera Nugrahayu patut diduga terlibat turut melakukan kampanye, padahal kedua pihak ini harusnya bersikap netral dalam Pilkada Kota Palangka Raya.
Lebih lanjut disampaikannya, bahwa Ketua Harian PD DMI Kota Palangka Raya, Dr. Rus’ansyah, sampai saat ini tercatat sebagai ASN pada Kantor Kementrian Agama (Kemenag) RI, Kota Palangka Raya, patut diduga telah terang-terangan dan ikut serta terlibat aktif mengkampanyekan pasangan Calon Walikota/Calon Wakil Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin-Ahmad Zaini, Nomor Urut 02, melalui kegiatan PD DMI Kota Palangka Raya.
“Kita sudah memberikan keterangan awal kepada pihak Bawaslu Kota Palangka Raya didampingi beberapa orang saksi-saksi. Bukti-bukti dugaan pelanggaran Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya, telah kita lampirkan dalam dokumentasi dan foto-foto terkait kegiatan dimaksud. Kita berharap dugaan pelanggaran Pemilu melalui dana hibah ini dapat disikapi dan ditindaklanjuti oleh Banwaslu Kota Palangka Raya,” kata Rudyansah. //
Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.