GUBERNUR
KBC BARSEL

GMNI Palangka Raya Serukan Tolak Kenaikan PPN 12% Karena Dinilai Berisiko Memperburuk Inflasi dan Menurunkan Daya Beli Rakyat

PALANGKA RAYA – Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Palangka Raya, Bung Pebriyanto, menanggapi rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025. Menurut Pebriyanto, meskipun perbedaan antara PPN 11% dan 12% hanya 1%, dampaknya jauh lebih besar dari sekadar angka tersebut.

“Dengan kenaikan PPN 1%, harga barang yang sebelumnya dikenakan pajak 11% akan mengalami kenaikan signifikan. Sebagai contoh, barang yang awalnya dihargai Rp11.000 akan naik menjadi Rp12.000. Selisih Rp1.000 itu setara dengan kenaikan sebesar 9% dari harga sebelumnya,” jelas Pebriyanto, dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Jumat (22/12/2024).

WhatsApp Image 2025-02-22 at 19.50.37 (1)
WhatsApp Image 2025-02-22 at 19.50.37
WhatsApp Image 2025-02-22 at 19.56.26
WhatsApp Image 2025-02-22 at 23.33.16 (2)
WhatsApp Image 2025-02-22 at 23.33.16 (1)
WhatsApp Image 2025-02-22 at 23.33.16
#f1ad15(7)
previous arrow
next arrow

Pebriyanto juga menyoroti ketidakjelasan klasifikasi barang yang akan dikenakan PPN 12%, yang menurutnya bisa merugikan pengusaha, khususnya UMKM.

“Pengusaha menengah ke bawah bisa terjebak dalam dilema: menurunkan kualitas barang atau menaikkan harga. Kedua pilihan ini bisa menurunkan daya beli konsumen dan berisiko pada kerugian para pengusaha kecil, yang akhirnya dapat berujung pada peningkatan angka pengangguran,” tuturnya.

Selain itu, Pebriyanto mengingatkan bahwa kenaikan PPN ini akan berdampak pada inflasi yang semakin tinggi. Menurutnya dengan kenaikan jadi PPN 12% Indonesia menjadi negara dengan PPN tertinggi se – Asia dengan upah terendah bisa di cek infonya di https://www.instagram.com/p/DDvg32vKn6O/?igsh=MXB4emFxeHBleGs2bA== dan https://www.instagram.com/p/DD1zJqoT9-m/?igsh=a3lncnI1azg4dW51

“Ini adalah masalah serius yang perlu menjadi perhatian kita semua. Dalam hukum, ada prinsip ‘absolute sentientia expositore non indiget’ yang berarti ‘sebuah dalil yang sederhana tidak membutuhkan penjelasan lebih lanjut’. Kenaikan PPN ini jelas akan merugikan masyarakat,” tegas Pebriyanto.

Dia juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa dengan PPN 12%, Indonesia akan menjadi negara dengan pajak pertambahan nilai tertinggi di Asia, sementara upah minimum di Indonesia masih terbilang rendah. “Ini menciptakan ketimpangan yang sangat besar antara pajak yang dipungut dan daya beli masyarakat,” tambahnya.

Untuk itu, Pebriyanto menegaskan penolakan tegas terhadap kebijakan kenaikan PPN ini. “Kami, GMNI Palangka Raya, dengan tegas menolak kenaikan dan pemberlakuan PPN 12% yang rencananya akan dimulai pada awal tahun 2025,” ujar Pebriyanto.

Dia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memperjuangkan kebijakan yang lebih berpihak kepada rakyat, terutama kalangan menengah ke bawah. “Hidup rakyat Indonesia! Merdeka!” tutupnya. //

Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.

banner 325x300
pesona haka kalibata