SAMPIT – Ketua Dewan Koperasi daerah (Dikopinda )Kabupaten Kotawaringin Timur, M. Abadi kembali angkat bicara terkait penertiban yang dilakukan oleh Tim Sastgas PHK di Kotim pasalnya masyarakat yang memiliki lahan plasma yang bermintra dengan perusahaan besar swasta yang bergerak dibidang perkebunan ini dikawatirkan turut terdampak.
Hal itu dikarenakan lahan yang dimitrakan tersebut diketahui banyak berada diluar hak guna usaha perusahaan yang selama ini juga dikelola olah perusahaan secara bersama sama pihak koperasi plasma.
“Saya harap ini bisa menjadi perhatian oleh Tim Satgas PHK dalam hal penertiban diharap bila mana koperasi ini secara tidak sengaja pun menanam lahannya dikawasan hutan untuk bisa dipertimbangkan karena selama ini untuk hal penertiban karena selama ini sejak dinyatakan dan melakukan mou yang PT untuk legalitas perizinan diserahkan sepenuhnya olah koperasi kepada perusahaan selaku mintra masyarakat . “Ujar M. Abadi pada Kamis 20/3/2025.
Menurut Abadi bila mana plasma masyarakat juga dilakukan penyitaan oleh pemerintah maka akan menyesengsarakan masyarakat sekitar perusahaan karena dalam satu koperasi saja itu bisa beranggotakan 1000-3000 orang. Bahkan kalau dibayangkan bila mana itu seluruh koperasi plasma di Kotim ini ditemukan pelanggaran dan lahannya juga disita, jelas hak masyarakat akan hilang begitu saja yang sebelumnya mereka menerima hasil usaha (SHU) 1 juta hingga 2 juta perbulan bahkan lebih itu hilang.
“Apakah mungkin mereka akan dijadikan karyawan di BUMN itu, tentu saja tidak karena pemilik kartu plasma ini banyak yang usia lanjut dan ibu rumah tangga , maka dari itu diharapkan ini jadi pertimbangan pemerintah pusat. ” Jelas Abadi
Dalam hal ini Pemerintah Daerah (Bupati) sebagai tangan panjang dari Pemerintah Pusat supaya memperhatikan hal ini supaya hak masyarakat tidak hilang begitu saja oleh penertiban tersebut.
“Kita mendung penuh langkah pemerintah pusat dalam penertiban kebun yang selama ini dinilai sudah merugikan negara dan itu memang harus wajib dilakukan dan untuk pengolaan lahan yang diluar HGU. Bila nanti dikelola oleh BUMN itu langkah tepat jika tujuannya memang untuk kepentingan masyarakat namun, kita ingatkan jika untuk koperasi plasma harus dipertimbangkan lagi karna itu murni hak masyarakat yang tentunya secara aturan pun masyarakat ini tidak memahami aturan yang mana kawasan hutan dan yang mana yang tidak, itu mereka tidak tau dan tidak semua pengurus plasma juga mengerti soal ini sebab selama ini mereka taunya bermintra untuk perizinan perusahaan yang menyelesaikan.” Turut Abadi //
Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.














