Hari Ini Konferensi PGRI Kotim Masa Bakti 2025-2030 Digelar di Sekretariat PGRI

Guru Bermutu Indonesia Maju

Foto: Ketua PGRI Provinsi Kalimantan Tengah Dr. Diplan MPd, PJ. Sekda Kotim dan ketua PGRI Kabupaten Kotawaringin Timur masa bakti 2020-2025. (Ist)

SAMPIT – Konferensi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Masa Bakti 2025-2030 digelar di Sekretariat PGRI setempat, Jalan A. Yani, Sampit, Sabtu 21 Juni 2025

Foto: Suasana kegiatan Konferensi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Masa Bakti 2025-2030. (Ist)

Ketua Panitia Kegiatan, Kirno mengatakan, Konferensi PGRI merupakan instansi pemegang kedaulatan tertinggi dalam organisasi PGRI.

“Konferensi ini berfungsi untuk mengevaluasi tugas Pengurus Daerah PGRI Kotawaringin Timur masa bakti 2020-2025 sebagai hasil laporan pertanggungjawaban. Kemudian, menyusun dan menetapkan program kerja PGRI Kabupaten Kotawaringin Timur untuk 5 tahun mendatang , masa bakti Tahun 2025 – 2030. Kemudian memilih Pengurus Daerah PGRI Kotawaringin Timur masa bakti Tahun 2025 – 2030,” jelasnya.

Konferensi PGRI Kotim dihadiri langsung oleh Ketua PGRI Provinsi Kalimantan Tengah Dr. Diplan MPd, Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Masri, Komisi Ill DPRD Kotim, Kepala Dinas Pendidikan, Kementerian Agama Kotim, Korwil dan Ketua PGRI Kecamatan dari
17 kecamatan di Kotim. Tema yang diangkat dalam konferensi ini yaitu “Guru Bermutu, Indonesia Maju”.

Adapun, dalam proses pemilihan kepengurusan Kirno juga menyampaikan teknis pelaksanaan Konferensi PGRI Kotim. “Konferensi PGRI Kabupaten Kotawaringin Timur ini dianggap sah, jika jumlah Pengurus Cabang PGRI yang mengirim lebih dari seperdua dan mewakili lebih dari seperdua dari jumlah suara,” katanya.

Sidang pada Konferensi PGRI Kabupaten Kotawaringin Timur Masa Bakti 2025-2030 ini terdiri dari Sidang Pleno/Paripurna dan Sidang bersifat khusus dan tertutup (jika dianggap perlu).

Untuk syarat-syarat pengurus PGRI meliputi pernah duduk dalam kepengurusan perangkat organisasi PGRI pada tingkat yang sama atau paling rendah 2 tingkat di bawahnya, kecuali untuk Pengurus Cabang/Cabang Khusus, dan Ranting /Ranting Khusus, ketentuan pernah duduk dalam kepengurusan perangkat organisasi PGRI pada tingkat yang sama atau paling rendah 2 tingkat di bawahnya.

Selain itu, bekerja dan/atau bertempat tinggal di wilayah kerja organisasi, tidak merangkap jabatan pengurus PGRI pada tingkat lainnya, tidak merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik, dan tidak menduduki jabatan pengurus lebih dari dua kali masa bakti berturut – turut dalam jabatan yang sama.//

Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.

pesona haka kalibata