Praktisi Hukum Kalteng Sebut Lahan Sitaan Satgas Tidak Jelas

FOTO Istimewa

SAMPIT – Praktisi hukum Kabupaten Kotawaringin Timur,Kalimantan Tengah, Muhammad Sofyan Noor menilai, tindakan penyegelan sepihak oleh pihak tertentu sebagai langkah yang mencederai keadilan masyarakat adat dan petani lokal.Pasalnya sampai saat ini masih belum jelas apa maksud nya dan sehingga merugikan masyarakat adat dan para petani lokal.,konflik agraria seperti ini tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan sepihak.

”Harus ada mekanisme hukum yang adil, transparan, dan berpihak pada masyarakat kecil. Negara tidak boleh abai terhadap hak rakyat atas tanah,” tegas Sofyan di Sampit kemarin.

Dia menegaskan, lahan yang sudah dikelola dan ditempati masyarakat sejak lama tidak serta-merta dapat disita hanya karena masuk dalam peta kawasan hutan.Penyelesaian harus mengacu pada ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) melalui Kementerian ATR/BPN, bukan tindakan sepihak.

”Perlu ditegaskan, hak atas tanah adalah produk hukum final yang ditetapkan pemerintah melalui proses formal dan tidak bisa digugurkan oleh penetapan administratif yang bersifat sektoral,” kata Sofyan vang juga perwakilan dari Lembaga Pemantau Penegakan Hukum (LPPH) Provinsi Kalteng ini.

Selama ini penetapan kawasan hutan seringkali hanya berbasis penunjukan dalam peta, tanpa melalui proses lengkap seperti penataan batas, pemetaan lapangan, dan pengukuhan kawasan hutan sebagaimana diperintahkan dalam Undang-Undang Kehutanan.Hal itu berulang sejak era Orde Baru melalui kebijakan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK), yang berdampak buruk terhadap lahan transmigran, perkebunan rakyat, hingga pelaku usaha lainnya.

Harusnya UUPA harus menjadi rujukan utama dalam persoalan hak atas tanah. Jika memang ada kebutuhan untuk memasukkan tanah rakyat ke dalam kawasan hutan, maka harus diberikan kompensasi yang adil dan layak, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan

”Saya juga mengingatkan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, di mana tanah yang telah bersertifikat sah atas nama orang atau badan hukum yang beritikad baik, tidak bisa diganggu hukum yang beritikad baik. Tidak bisa diganggu gugat setelah jangka waktu lima tahun,” lanjutnya.

Dia menyarankan pemerintah harus menjamin kebijakan penertiban kawasan hutan dilaksanakan dengan berlandaskan keadilan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. Bukan hanya kepentingan administratif atau ekonomi semata. ”Saya juga ingin memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait politik hukum kehutanan dan kerangka hukum tata ruang di Indonesia,” ujarnya.

Penetapan kawasan hutan tidak dapat dipisahkan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menjadi landasan utama dalam urusan pertanahan nasional.Undang-undang ini lebih dahulu berlaku sebelum hadirnya UU Nomor 5 Tahun 1967 (dan penggantinya, UU Nomor 41 Tahun 1999) tentang Kehutanan.Dengan demikian, hak atas tanah tunduk pada UUPA. Bukan sebaliknya, tunduk pada UU Kehutanan.

Perjalanan regulasi kehutanan dan tata ruang, kata Sofyan, mengalami banyak perubahan akibat tuntutan investasi dan perluasan konsesi.Pada era Orde Baru, SK Menteri Pertanian menetapkan kawasan hutan lewat sistem TGHK, termasuk di Kalimantan Tengah, yang membagi fungsi kawasan menjadi hutan lindung, hutan produksi, hutan suaka alam, hingga taman nasional.

Sayangnya, implementasi SK tersebut seringkali hanya mengandalkan diktum pertama, yakni penunjukan administratif, tanpa menjalankan diktum kedua, yang seharusnya meliputi pengukuran dan penataan batas lapangan.

Hal ini menyebabkan tumpang tindih lahan dan konflik yang tak kunjung selesai hingga hari ini.Undang-Undang Kehutanan, khususnya Pasal 13-15, telah mengatur tahapan pengukuhan kawasan hutan secara rinci. Yakni penunjukan kawasan hutan, penataan batas, pemetaan dan penetapan kawasan.

Proses ini ditegaskan kembali dalam PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, di mana disebutkan bahwa pengukuhan kawasan hutan adalah rangkaian kegiatan untuk memberikan kepastian hukum terhadap status, batas, dan luas kawasan hutan.demikian Sofyan noor .(KBC/004)

pesona haka kalibata