DPMPTSP Kalteng Dorong Sinkronisasi Aturan Perizinan dalam Kunjungan DPD RI

PALANGKA RAYA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Provinsi Kalimantan Tengah Pintu (DPMPTSP Kalteng) berkesempatan menerima kunjungan kerja (reses) Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Siti Aseanti yang merupakan Senator asal Kalteng.

Kunjungan senator tersebut berkaitan dengan Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), bertempat di Ruang Rapat DPMPTSP Prov. Kalteng, Selasa (06/01/2026).

Kepala DPMPTSP Kalteng Sutoyo dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kunjungan Anggota DPD RI beserta jajarannya.

Lebih lanjut Sutoyo menjelaskan secara detail terkait Pelaksanaan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan khususnya yang telah dilaksanakan oleh DPMPTSP Prov. Kalteng.

Selain itu juga Sutoyo menyampaikan terkait kondisi riil, peluang dan tantangan yang dihadapi oleh DPMPTSP Kalteng khususnya terkait penyelenggaraan PTSP dan Pengawasan Perizinan Berusaha di Kalimantan Tengah.

Sutoyo juga menyampaikan masih terdapat tantangan berupa perbedaan regulasi, kewenangan, dan mekanisme antar kementerian/lembaga yang terlibat dalam proses perizinan dan pengawasan.

Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi kebijakan dan regulasi antar kementerian agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun inkonsistensi dalam penerapan aturan di lapangan.

Harmonisasi ini menjadi kunci dalam mewujudkan sistem perizinan berusaha dan pengawasan yang terintegrasi, selaras, dan mudah dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan.

Melalui sinergi dan koordinasi yang kuat antar kementerian/lembaga, diharapkan penyelenggaraan PTSP dan pengawasan perizinan berusaha dapat berjalan secara optimal.

Hal ini tidak hanya mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, tetapi juga mendorong pertumbuhan investasi yang berkelanjutan serta mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional.

“Harapan kami melalui kunjungan Anggota Komite IV DPD RI ke DPMPTSP Kalteng dapat menerima dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat Kalteng dan memperjuangkannya di tingkat pusat,” ucapnya.

“Selain itu perlunya harmonisasi antar kementerian dalam menyusun regulasi dan mekanisme penyelenggaraan perizinan berusaha dan pengawasan terintegrasi,” tutupnya. //

Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.

pesona haka kalibata