PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Subandi meminta pemerintah kota segera menindaklanjuti sejumlah catatan dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah.
“Alhamdulillah, Pemerintah Kota Palangka Raya telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025. Dalam laporan tersebut terdapat tiga catatan penting dari BPK RI,” kata Subandi di Palangka Raya, Senin (26/1).
Ia menjelaskan, catatan pertama berkaitan dengan pengelolaan Pajak Reklame yang belum sesuai ketentuan. Hal ini dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum serta lemahnya pertanggungjawaban atas pungutan yang dilakukan. Selain itu, penetapan dasar pengenaan pajak yang tidak sesuai aturan juga berpotensi mengurangi penerimaan daerah.
Catatan kedua menyangkut penerapan dasar pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor jasa perhotelan oleh dua wajib pajak yang belum sesuai ketentuan. Kondisi tersebut menyebabkan potensi kekurangan penerimaan PBJT perhotelan sebesar Rp236,37 juta.
Sementara itu, catatan ketiga terkait kekurangan penagihan kontribusi pemanfaatan Palangka Raya Mall yang berdampak pada berkurangnya penerimaan retribusi pemanfaatan kekayaan daerah, dengan nilai minimal Rp404,51 juta.
Menanggapi LHP tersebut, Subandi menegaskan bahwa penyerahan laporan ini menjadi momentum penting bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
“Dalam laporan tersebut juga disampaikan sejumlah rekomendasi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024, DPRD memiliki fungsi pengawasan dan akan menindaklanjuti LHP BPK ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD akan segera menggelar rapat internal melalui Badan Musyawarah (Banmus) untuk membentuk panitia khusus (pansus). Pansus tersebut nantinya akan melakukan pendalaman dengan memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) terkait guna memastikan komitmen serta langkah konkret dalam menindaklanjuti catatan BPK.
“Kami berharap dalam jangka waktu 60 hari, seluruh rekomendasi BPK dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Palangka Raya melalui dinas terkait,” katanya.
Subandi menegaskan, pembentukan pansus bertujuan memastikan sejauh mana rekomendasi BPK benar-benar dilaksanakan. Hasil pendalaman tersebut selanjutnya akan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD secara khusus.
“Yang pasti, DPRD bersama Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen menindaklanjuti catatan BPK RI agar pengelolaan anggaran ke depan semakin baik,” demikian Subandi. //
Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.














