Palangka Raya – Bentrokan antara aparat kepolisian dan kelompok masyarakat adat di kawasan jalan hauling milik PT Asmin Bara Bronang (PT ABB) di Desa Barunang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kalimantan Tengah, Selasa (3/2) sore, memicu sorotan tajam dari kalangan legislatif.
Dalam insiden tersebut, dua warga adat dilaporkan mengalami luka tembak, sementara tiga personel kepolisian mengalami luka akibat sabetan senjata tajam. Ketegangan terjadi di area operasional perusahaan tambang batu bara tersebut yang selama ini kerap menjadi titik konflik antara masyarakat dan aparat keamanan.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan, menilai peristiwa tersebut tidak dapat dilepaskan dari keberadaan dan aktivitas PT ABB di wilayah itu.
“Peristiwa antara masyarakat dan aparat di jalan hauling PT Asmin Bara Bronang, yang paling bertanggung jawab adalah pihak perusahaan. Karena pada akhirnya yang selalu dibenturkan adalah aparat dan masyarakat,” tegas Bambang melalui pesan suara WhatsApp, Rabu (4/2).
Menurut legislator PDI Perjuangan itu, konflik yang terus berulang menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam tata kelola dan pengawasan operasional perusahaan. Karena itu, Komisi II DPRD Kalteng akan meminta Kementerian ESDM melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan PT ABB.
“Ini menjadi perhatian kami di Komisi II DPRD Kalteng. Kami meminta kepada Kementerian ESDM untuk mengevaluasi perizinan PT Asmin Bara Bronang,” ujarnya.
Bambang bahkan mendorong agar langkah awal yang diambil pemerintah pusat adalah mencabut status objek vital nasional (Obvitnas) perusahaan tersebut.
“Langkah pertama adalah mencabut status objek vital nasional dari Asmin Bara Bronang. Dengan banyaknya permasalahan dan dugaan pelanggaran, ABB sering memicu kegaduhan dan keributan di areal mereka,” katanya.
Tak hanya soal konflik sosial, Bambang juga menyoroti kewajiban lingkungan perusahaan yang dinilai belum dijalankan secara optimal. Berdasarkan data yang diterimanya, PT ABB memiliki kewajiban rehabilitasi lahan seluas 6.573 hektare. Namun hingga kini realisasinya disebut belum mencapai sepertiga dari total kewajiban tersebut.
“Dari 6.573 hektare kewajiban rehabilitasi lahan, realisasinya tidak sampai sepertiganya. Padahal ada beberapa SK dari Kementerian Kehutanan yang terbit pada tahun 2014, 2017, dan 2021. Bayangkan, belasan tahun kewajiban itu diabaikan,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa pengabaian terhadap kewajiban lingkungan merupakan persoalan serius yang harus menjadi dasar evaluasi menyeluruh, bahkan pencabutan izin apabila terbukti melanggar ketentuan.
“Mereka mengeruk sumber daya alam, tetapi kewajiban lingkungannya tidak dijalankan. SK dari kementerian diabaikan. Harusnya kementerian mencabut izinnya,” tegas Bambang.
Komisi II DPRD Kalteng, lanjutnya, akan terus memantau perkembangan kasus tersebut serta berkoordinasi dengan Kementerian ESDM untuk memastikan persoalan yang terjadi mendapat penanganan yang tepat dan sesuai ketentuan.
Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.














