Siti Nafsiah Minta Pengelolaan WPR Berbasis Kesejahteraan Masyarakat

Palangka Raya – Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah mengapresiasi Kementerian ESDM atas rencana penerbitan izin terhadap 129 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Bumi Tambun Bungai.

Sebagai bagian dari kebijakan nasional penerbitan 313 WPR tahun 2026, hal ini dinilai pihaknya sebagai langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum bagi aktivitas pertambangan rakyat dan memperkuat tata kelola sektor pertambangan daerah.

“Komisi II DPRD memandang bahwa penetapan ini harus dimanfaatkan secara optimal oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng,” Jumat kepada awak media, Jumat (6/2/2026).

Ia menjelaskan, khususnya dengan mengacu pada kerangka Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang memberikan ruang kewenangan kepada pemerintah provinsi dalam pelaksanaan perizinan, pembinaan, dan pengawasan termasuk izin pertambangan rakyat.

“Sejalan dengan hal tersebut, DPRD Kalteng juga mendorong agar implementasi kebijakan WPR di Kalteng disinergikan dengan Peraturan daerah di Kalteng tentang pelaksanaan pendelegasian kewenangan perizinan pertambangan yang saat ini tengah dalam proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri,” ungkapnya.

Sebab, menurutnya hal tersebut akan memiliki dasar hukum daerah yang kuat, operasional, dan selaras dengan kebijakan nasional.

Dengan adanya payung hukum ini, ia menambahkan, Pemprov Kalteng diharapkan mampu menata pertambangan rakyat secara lebih tertib, legal, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“DPRD Kalteng juga mendorong agar Pemprov bersama pemerintah kabupaten/kota mulai melakukan pemetaan dan inventarisasi potensi wilayah lain yang belum terakomodasi dalam penetapan WPR saat ini, termasuk di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Katingan, yang secara historis memiliki aktivitas pertambangan rakyat dan potensi mineral,” jelasnya.

Dari hasil pemetaan tersebut, diharapkan dapat menjadi dasar pengusulan WPR tambahan pada tahap berikutnya kepada pemerintah pusat, sehingga legalisasi pertambangan rakyat dapat dilakukan secara lebih merata dan berkeadilan di seluruh wilayah Kalteng.

“Kami menegaskan bahwa keberadaan WPR dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) berpotensi menjadi solusi sistemik dalam menekan maraknya Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kalteng,” ungkapnya.

Selain itu, legalitas berbasis wilayah yang telah diverifikasi pemerintah pusat diharapkan mampu mengalihkan aktivitas tambang ilegal menjadi usaha pertambangan rakyat yang sah dan terkontrol.

“Dalam konteks ini, DPRD juga mendorong agar Kabupaten Kapuas dan Katingan yang mungkin masih memiliki kantong-kantong aktivitas PETI dapat segera melakukan pendataan dan penataan wilayah potensial, sehingga dapat diusulkan sebagai WPR resmi melalui gubernur kepada pemerintah pusat,” tuturnya.

Dengan demikian, ia menekankan, kebijakan WPR tidak hanya menyelesaikan persoalan di wilayah yang telah ditetapkan, tetapi juga menjadi instrumen penataan menyeluruh terhadap tambang rakyat.

“Lalu, terkait aspek pengawasan, kami menekankan bahwa pelaksanaan WPR harus mengedepankan prinsip pertambangan berkelanjutan dan perlindungan lingkungan hidup,” tegasnya.

Pemerintah daerah, diminta untuk wajib memastikan setiap pemegang IPR menerapkan kaidah pertambangan yang baik dan benar, termasuk pengelolaan limbah, keselamatan kerja, reklamasi pascatambang, serta perlindungan daerah aliran sungai.

“DPRD Kalteng menilai penguatan pengawasan perlu dilakukan secara terpadu, agar sejak awal penetapan WPR sudah disertai dengan perencanaan pengelolaan lingkungan yang matang, sehingga tidak menimbulkan dampak ekologis jangka panjang,” tuturnya.

Ia juga menambahkan bahwa, pihak yang harus menerima manfaat utama harus diberikan kepada masyarakat lokal, penambang rakyat, koperasi pertambangan rakyat, serta kelompok usaha kecil di sekitar wilayah tambang.

“Kebijakan ini tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak bermodal besar yang berlindung di balik skema pertambangan rakyat,” ujarnya lagi.

Oleh karena itu, DPRD mendorong pemerintah daerah menyusun mekanisme penetapan penerima IPR yang transparan, adil, dan berbasis domisili, agar WPR benar-benar menjadi instrumen pemerataan ekonomi daerah, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta penguatan ekonomi lokal yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.

pesona haka kalibata