PALANGKA RAYA, – Ratusan mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Melawan melakukan aksi demonstrasi mendukung keputusan MK RI Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Aksi tersebut di gelar di Gedung Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Kalimantan Tengah pada Jumat, (23/8/2024).
Demonstrasi dilakukan untuk menyampaikan penolakan keras terhadap Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilukada) dan mendesak pemerintah serta DPR untuk menjaga marwah demokrasi dan konstitusi.
Situasi sempat memanas saat massa aksi mencoba masuk ke dalam gedung DPRD untuk bertemu dengan Ketua DPRD Kalteng. Dalam aksinya, massa membentangkan berbagai poster berisi kritik tajam terhadap DPR dan pemerintah pusat.
Suasana semakin tegang ketika beberapa demonstran membakar ban sebagai bentuk protes. Bentrokan dengan aparat kepolisian hampir terjadi, namun aksi dorong-dorongan antara kedua belah pihak saat massa memaksa masuk ke dalam gedung tidak dapat dihindari.
“Sikap DPR pusat yang terus memaksa untuk membahas dan mengesahkan RUU Pemilu ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi. Kami di sini untuk memastikan bahwa suara rakyat tidak diabaikan!” teriak salah satu massa aksi, dengan semangat membara.
Setelah beberapa kali upaya untuk masuk ke gedung DPRD, situasi yang hampir ricuh akhirnya mereda ketika aparat kepolisian memutuskan untuk mengizinkan perwakilan massa masuk. Dengan diterima oleh tiga anggota DPRD yang hadir di lokasi, sementara Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno, SE, dikabarkan sedang berada di Jakarta dan anggota DPRD yang belum diketahui.
Dalam pertemuan tersebut, Aliansi Masyarakat Melawan melalui juru bicaranya yang merupakan presiden BEM Universitas Palangka Raya, David David Banedictus Sitorus membacakan tuntutannya kepada DPRD Kalteng, yakni:
1. Mendesak pemerintah dan DPR untuk menjaga marwah demokrasi dan konstitusi Indonesia.
2. Mendesak DPR dan pemerintah untuk mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
3. Mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera membuat Peraturan KPU (PKPU) berdasarkan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
4. Menolak Rancangan Undang-Undang Polri dan Rancangan Undang-Undang TNI.
5. Mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat dan RUU Perampasan Aset serta segera membentuk RUU Krisis Iklim.
“Tuntutan ini kami minta untuk diterima dan ditandatangani. Kami ultimatum 1 kali 24 untuk hal ini dapat disikapi” Tegas David.
Anggota DPRD yang menerima massa aksi berjanji akan menyampaikan semua tuntutan tersebut kepada pimpinan DPRD dan pemerintah pusat.
“Kami akan membawa aspirasi ini ke tingkat yang lebih tinggi dan memastikan bahwa suara masyarakat Kalimantan Tengah tidak diabaikan,” ujar Kuwu Senilawati selaku wakil Komisi I DPRD Kalteng.
Aliansi Masyarakat Melawan menyatakan bahwa mereka akan terus mengawal proses legislasi dan siap melakukan aksi lanjutan jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. // (KBC/003)
Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.














