JAKARTA, – Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mencermati secara seksama dinamika politik kenegaraan yang berkembang saat ini, terutama setelah dikeluarkannya Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Keputusan-keputusan ini mengatur mengenai ambang batas (threshold) pengusungan calon kepala daerah serta syarat usia pencalonan kepala daerah, sebagai tanggapan atas gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-Undang Pilkada.
PGI menyambut positif putusan MK. PGI juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan lembaga negara menghormati dan menaatinya, karena putusan MK bersifat final dan mengikat.
“Meminta DPR dan pemerintah untuk secara arif dan bijaksana mencegah terjadinya krisis konstitusi yang berpotensi mencederai Pancasila dan UUD 1945,” ujar Henrek Lokra Jumat, 23 Agustus 2024.
PGI menegaskan bahwa keputusan MK, yang bersifat final dan mengikat, harus diterima dengan lapang dada oleh semua pihak. Menghormati putusan hukum ini merupakan langkah penting dalam menjaga stabilitas nasional dan memastikan keberlanjutan proses demokrasi di Indonesia.
Sikap Resmi PGI:
- Menyambut Positif Putusan MK: PGI menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi dan mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk lembaga-lembaga negara terkait, untuk menghormati dan menaati putusan tersebut. PGI percaya bahwa kepatuhan terhadap hukum adalah fondasi dari sistem demokrasi yang sehat dan stabil.
- Menghimbau DPR-RI dan Pemerintah: PGI meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dan Pemerintah untuk bertindak arif dan bijaksana dalam mencegah terjadinya krisis konstitusi yang berpotensi mencederai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Setiap langkah yang diambil haruslah memperkuat prinsip-prinsip konstitusional yang menjadi dasar negara ini.
- Mengajak untuk Bersikap Kritis dan Damai: PGI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menyikapi dengan kritis dan damai setiap perilaku politik yang bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan yang mencederai kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila. PGI menegaskan pentingnya menjaga kedamaian dan kerukunan dalam menghadapi perbedaan pandangan politik.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai wujud dari amanat pelayanan kebangsaan yang diemban oleh Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia. PGI berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam menjaga keutuhan bangsa dan mendukung proses demokrasi yang bersih, jujur, dan adil.
“Sebagaimana posisi Keputusan MK yang bersifat final dan mengikat,” Ucap Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI Pdt. Henrek Lokra. // (KBC/003)
Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.














