Skandal Pungli CPNS di UNM: Prof Karta Jayadi dan Prof Hasmyati di Sorot Hukum, Belum Tuntas Hingga Penghujung 2025

MAKASSAR – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Universitas Negeri Makassar (UNM), khususnya yang terjadi di Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) belum tuntas hingga penghujung tahun 2025.

Dugaan Pungli ini menyeret nama Dekan FIKK Prof Dr Hasmyati sebagai pihak yang diduga terlibat, sementara mantan Rektor UNM Prof Karta Jayadi, yang pernah menjadi rivalnya dalam pemilihan rektor, kini dinonaktifkan karena kasus terpisah. Meski pihak UNM pernah membantah, penyidik Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) dikabarkan masih menyelidiki, dengan indikasi bahwa kasus ini belum tuntas.

Kasus ini pertama kali mencuat pada 2024, ketika beredar bukti rekaman bahwa oknum Dosen (Staf Dekan) di FIKK UNM meminta uang Rp50 juta dari calon CPNS sebagai “tanda terima kasih” untuk memuluskan proses administrasi Dosen yang telah diterima CPNS pada tahun 2021 silam.

Tuduhan ini langsung mengarah ke Prof Hasmyati, Dekan FIKK saat itu, dan beberapa staf dosen diduga terlibat.

Rekaman suara yang disita polisi menjadi bukti awal, menunjukkan adanya permintaan uang dari perantara yang disebut akan diserahkan ke pihak berwenang di kampus.

Pada April 2024, kasus ini memanas menjelang pemilihan Rektor UNM. Rektor saat itu, Prof Husain Syam (PHS), diperiksa sebagai saksi oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel. Beberapa dekan dan staf UNM juga diperiksa, termasuk Prof Hasmyati maupun oknum Dosen (Auf) yang disebut-sebut sebagai pelaku pungli pada rekaman tersebut.

“Yang namanya pungli melibatkan dua pihak: pemberi dan penerima. Kami berharap jika tidak terbukti, Polda beri penegasan agar clear,” ujar Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) UNM, Jamaluddin, saat itu.

UNM secara resmi membantah tuduhan tersebut, menyebutnya sebagai “fitnah” yang sengaja digulirkan untuk mengganggu dinamika pemilihan rektor.

Prof Hasmyati sendiri menegaskan bahwa laporan berupa rekaman suara itu “tidak berdasar” dan ajak civitas akademika untuk “kedepankan akal sehat” dalam pemilihan rektor.

Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek juga membentuk Tim Pencari Fakta, tapi hingga kini belum ada kesimpulan resmi hingga Prof Husain Syam (PHS) mengajukan pensiun dini karena menjadi calon Gubernur di Sulawesi Barat.

Prof Karta Jayadi yang terpilih sebagai Rektor UNM pada Mei 2024 dengan 54 suara mengalahkan Prof Hasmyati (44 suara), awalnya justru menjanjikan penuntasan kasus pungli di FIKK UNM, bukan hanya Pungli CPNS tetapi juga pungli Pembelian Buku oleh beberapa Dosen UNM.

Pada Juli 2024, ia menyatakan komitmen untuk “tuntaskan proyek mangkrak dan kasus pungli di UNM khususnya di Fakultas Olahraga”. Namun, ironisnya, pada November 2025 hanya satu tahun lebih menjabat Prof Karta Jayadi justru dinonaktifkan oleh Mendiktisaintek Brian Yuliarto akibat proses disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penonaktifan ini dipicu oleh laporan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang dosen perempuan berinisial QDB (51 tahun) pada Agustus 2025 setelah diberhentikan dari jabatannya oleh Prof Karta. Korban melaporkan Prof Karta ke Itjen Kemendiktisaintek atas pengiriman video porno dan ajakan ke hotel melalui pesan singkat.

Kasus ini kini bergulir di Subdit Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel, dengan kedua belah pihak saling melapor Prof Karta balik menuduh korban pencemaran nama baik.

Wakil Rektor IV UNM, Prof Syahruddin Saleh, menegaskan penonaktifan Prof Karta Jayadibersifat sementara sambil menunggu proses hukum.

Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Farida Patittingi, ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Rektor UNM untuk menggantikan Prof Karta. “Kami ucapkan dukungan kepada Prof Farida agar amanah,” kata Syahruddin.

Selama masa jabatannya, Prof Karta juga sempat dihadapkan pada laporan proyek bermasalah senilai Rp87 miliar di UNM yang diduga melibatkan mantan rektor sebelumnya yakni Prof Husain Syam (PHS).

Berbagai kasus ini menambah noda hitam bagi kampus UNM. Civitas akademika UNM diimbau tetap tenang, sementara Masyarakat dan Mahasiswa mendesak proses hukum transparan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas di institusi pendidikan harus diutamakan.

Apakah Prof Hasmyati dan keterkaitan Prof Karta dengan masa lalu UNM akan menjadi nota hitam sejarah UNM?

pesona haka kalibata