KALTENGBICARA.COM – SAMPIT. Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menekankan tiga hal, terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Raperda ini merupakan satu diantara tiga Raperda yang diusulkan di awal tahun 2023 ini oleh Pemkab Kotim. Hal ini disampaikan saat rapat paripuna di Gedung DPRD Kotim belum lama ini.
Menurut Sp Lumban Gaol,Usulan Raperda ini sendiri merupakan tindaklanjut dari pemerintah pusat telah menerbitkan Undang-Undang 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Daerah (UU HKPD). Dalam Undang-Undang ini mewajibkan daerah untuk segera menyusun Perda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Fraksi Demokrat berharap agar Perda ini dapat menjadi solusi jika adanya pungutan daerah tumpang tindih dengan pusat. agar dapat kiranya penyusunan ranperda menyesuaikan dengan peraturan yang mengatur tentang rencana tata ruang wilayah Kotim.
Selain itu juga, Raperda ini sebagai salah satu wujud dari pelaksanaan desentralisasi fiskal adalah pemberian sumber-sumber penerimaan daerah yang dapat digali dan digunakan sendiri sesuai dengan potensinya masing-masing. sesuai dengan amanat Undang-Undang 1945, setiap pungutan yang membebani masyarakat baik berupa pajak atau retribusi harus diatur dengan undang-undang. dengan dasar hukum UU No. 34 Tahun 2000 Yang Merupakan Penyempurnaan Dari UU No. 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Fraksi Demokrat SP Lumban Gaol menyebutkan, pertama adalah dapat menerima dan mendukung dengan diterbitkannya Perda ini dengan beberapa catatan yang yang perlu jadi perhatian pemerintah yakni retribusi izin mendirikan bangunan khusus masyarakat kurang mampu di hapuskan atau di kenai tarif nol rupiah. Pabrik Sepatu Bandung Murah
“Kedua agar kiranya pelayanan pemakaman umum tidak di kenai biaya atau tarif nol rupiah. ketiga fraksi demokrat menekankan untuk menjadi perhatian agar parkir liar dalam kota maupun lintas kota untuk dibenahi lagi, mengingat akibat parkir sembarangan salah satu contoh mengakibatkan siswa sekolah smk negeri 2 sampit yang berinisial S meninggal dunia akibat menabrak belakang truk yang parkir d bahu jalan dengan seenaknya,” kata Lumban Gaol. Rabu, (05/04/2023).
Selain itu kata Gaol, dengan adanya perda ini salah satu muara akhirnya untuk menambah angka pendapatan asli daerah. Dengan begitu maka akan berdampak kepad apembiayaan pembangunan di daerah itu sendiri.
Pasalnya selama ini daerah penghasil sumber daya alam masih minim hasil yang dikembalikan oleh pemerintah pusat untuk membiayai pembangunan.
”Kami berharap dengan diterbitkannya Perda ini terhadap daerah dan retribusi daerah dengan regulasi baru dapat berdampak positif pada pendapatan asli daerah yang bergaris lurus dengan percepatan pembangunan secara merata di Kabupaten Kotawaringin Timur yang kita cintai,” tandasnya. // (Sum).














