Istri Selingkuh Suami Mengadu Ke DPRD Kotim

Keterangan : Ist / Foto M. Abadi Anggota DPRD Kotim saat bersama R yang mengadu terkait dugaan perselingkuhan istrinya.

KALTENGBICARA.COM – SAMPIT. Rasa Kecewa yang membuat seorang karyawan swasta di Sampit setelah mengetahui perbuatan istrinya yang diduga selingkuh dengan rekan kerjanya.

R adalah suami dari N yang berkerja disebuah Rumah Sakit di Sampit yang diduga mempunyai hubungan gelap dengan M yang satu kerjaan dengannya namun hubungan mereka terbongkar lantaran istri sah dari M mengadu kepada R bahwa istri R yang berinisial N diduga selingkuh dengan M.

Setelah menerima laporan dari istri M, Ia langsung mengadu kepihak Rumah Sakit tempat kedua pasangan selingkuh itu bekerja kemudian dihari yang sama R juga mengadu dugaan perselingkuhan istrinya ke Pemkab Kabupaten Kotawaringin Timur dan Dinas Kesehatan dan Badan Kepegawaian Daerah supaya bisa ditindaklanjuti, tidak puas dengan laporan itu R juga mengadu ke lembaga DPRD Kotim Senin,(15/8/2023) dengan alasan supaya DPRD Kotim bisa mengawal permasalahannya hingga mendapatkan keadilan supaya istri dan yang diduga selingkuhan sadar akan perbuatan mereka.

“Saya sudah melapor dibeberapa Dinas dan selanjutnya akan membawa kasus ini ke insfektorat hingga Polres Kotim.” ujar R.

Dia juga mengatakan sebenarnya dugaan perselingkuhan itu sudah terjadi sejak tahun 2014 lalu namun ketika dirinya mengatahuinya sempat terjadi cek cok kemudian berdamai lagi dengan istri lantaran karena memiliki tiga anak yang harus diperhatikan dan butuh kasih sayang kedua orang tuanya.

“Saya sudah mengantongi pengakuan kedua belah pihak bahwa keduanya mempunyai hubungan gelap maka dari itu saya minta hanya keadilan buat saya dan keluarga saya karena yang bersangkutan sudah menghacurkan rumah tangga saya.” tukas R. Sewa Mobil Murah Bandung

Sementara terpisah, Anggota DPRD Kotim M. Abadi didampingi rekannya Hendra sia menyabut baik atas laporan yang dilayangkan R Kelembaga DPRD Kotim dan memang kasus itu adalah kasus rumah tangga antara suami dan istri namun karena yang bersangkutan adalah seorang pengawai negeri sipil maka tidaklah pantas melakukan perbuatan seperti itu selain melanggar aturan dan undang-undang tentang perkawinan juga melanggar tentang kode etik seorang PNS.

“Kami minta Pemkab Kotim terutama insfektorat nantinya bisa menyikapi kasus ini secara serius, tegakkan aturan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku .”ujar Abadi. //

(KBC/003). 

pesona haka kalibata