WhatsApp Image 2024-11-19 at 18.26.50
WhatsApp Image 2024-11-19 at 18.02.38
WhatsApp Image 2024-11-19 at 18.26.50
WhatsApp Image 2024-11-19 at 18.02.38
WhatsApp Image 2024-11-03 at 10.25.36
WhatsApp Image 2024-11-01 at 18.28.09
previous arrow
next arrow

Bejat, Anak di Bawah Umur Berkebutuhan Khusus Diduga Dirudapaksa Ayah Tiri dan Temannya.

Keterangan: Foto Ilustrasi.

KaltengBicara.com – Palangka Raya. Bejat, Ayah tiri dan temannya diduga rudapaksa anak berkebutuhan khusus yang masih di bawah umur. Ayah tiri korban berinisial TN (50) dan teman ayah tiri korban berinisial NA (53).

Korban disetubuhi pada 3 lokasi berbeda yakni di rumah, barak, dan hutan di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny Marthius Nababan.

WhatsApp Image 2024-11-19 at 18.02.38
WhatsApp Image 2024-11-19 at 18.26.50

“Jadi Satreskrim Polresta Palangka Raya, pada Kamis (kemarin) telah mengamankan seseorang diduga pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial NA,” jelas Kompol Ronny Marthius Nababan, Jumat 27 Juli 2022.

Pelaku diamankan setelah adanya laporan pada pihak kepolisian dari ibu kandung korban yang masih berusia 13 tahun. Setelah diamankan, tersangka NA mengatakan bahwa ayah tiri pelaku pun melakukan hal yang sama pada korban.

“Jadi kami samakan dengan keterangan korban dan benar ternyata keterangan dari teman ayah korban,” tuturnya.

Modus yang dilakukan oleh tersangka TN dengan cara merayu korban dan ada pengancaman terhadap korban.

“Ayah tiri korban mengancam dan melakukan hal tersebut saat istrinya tidak ada di rumah,” ungkap Kompol Ronny.

Sedangkan NA melancarkan aksinya dengan mengajak korban jalan dan membeli makanan. Setelah korban dibawa oleh pelaku NA, korban kemudian diajak mampir ke barak dan hutan.

Anehnya, ayah tiri korban baru mengetahui bahwa temannya jug menyetubuhi anak tersebut. Akibat perbuatan para pelaku, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tersangka NA dan TN dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun hukuman penjara,” pungkasnya.//// (Lna)

banner 325x300
pesona haka kalibata
error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights