KaltengBicara.com – Jakarta. Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) siap mengawal banding KPU RI atas putusan dari PN Jakarta Pusat.
Pasalnya, substansi putusan PN Jakarta Pusat itu dinilai bertentangan dengan UU dan konstitusi. Diketahui penundaan ini imbas PN Jakarta Pusat mengetok palu terhadap gugatan yang dilayangkan Partai Prima terhadap KPU RI.
Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan Pengurus Pusat GMKI Steve Josh Tarore mengutarakan, GMKI akan proaktif dalam mengkawal dan memberikan informasi hukum.
“Kita akan proaktif dalam mengawal ini dan memberikan informasi hukum, ” tutur Steve. Kamis, (02/03/2023).
Dalam perkara No. 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst yang diputus pada 2 Maret tahun 2023, dengan amar putusan yang pada pokoknya memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan tahapan Pemilu 2024.
“Putusan itu sangat keliru. Dan dalam putusan itu sudah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk tidak melaksankan tahapan Pemilu, dengan kata lain itu sama dengan memerintahkan KPU melawan perintah UU no. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” ucap Steve .
Sehingga, menurut Steve mestinya tak ada kewenangan PN Jakarta Pusat untuk melakukan penundaan Pemilu.
“Langkahnya sudah tepat KPU melakukan banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat,” Katanya.
Oleh Karena itu, Steve tambahkan, pihaknya merasa memilki kewajiban untuk mengawal dan meluruskan hal ini.
“Sebagai Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan Pengurus Pusat GMKI masa bakti 2022-2024 beserta dengan teman-teman lembaga Center for People Studies and Advocation – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (CepSA-GMKI), siap mengawal banding dari KPU sampai akhir,” tutupnya. ///
(Nad).