PP GMKI Meminta Presiden Jokowi Segera Ganti Menteri Keuangan! Steve: ada 39 Pegawai Kemenkeu Rangkap Jabatan

Foto: Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan Pengurus Pusat GMKI Steve Josh Tarore
Keterangan : Ist/Foto Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan PP GMKI, Steve Josh Tarore.

KaltengBicara.com – Jakarta. Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) meminta Presiden Jokowi segera ganti Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pasalnya banyak pejabat kemenkeu melakukan pelanggaran dengan rangkap jabatan jadi komisaris.

Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan PP GMKI, Steve Josh Tarore mengatakan, menjadi masalah serius mengeai rangkap jabatan oleh pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), “Salah satu masalah serius adalah persoalan pada penerima upah dobel (gaji dobel) yang diterima pejabat-pejabat itu. Karena itu Presiden Jokowi harus segera mengganti Menkeu karena tidak mampu menjalankan tugas sebagai menteri,” ucapnya melalui keterangan tertulisnya pada Rabu, (08/03).

WhatsApp Image 2024-09-23 at 17.18.53
WhatsApp Image 2024-09-23 at 17.18.10
WhatsApp Image 2024-09-14 at 06.04.04 (1)
WhatsApp Image 2024-09-14 at 06.04.43 (1)
WhatsApp Image 2024-09-17 at 16.43.48
WhatsApp Image 2024-09-22 at 18.09.10
dirgahayu ri

Melihat juga dari data Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mencatat 39 pegawai Kemenkeu dari eselon I dan II yang rangkap jabatan. Dan mayoritas pejabat tersebut menjadi Komisaris di perusahaan swasta, lembaga, BUMN dan anak perusahaan BUMN. Yang dilarang oleh undang-undang adalah menerima gaji dobel dari sumber APBN. Sedangkan gaji sebagai komisaris BUMN bisa diterima karena bukan berasal dari APBN.

Aturan dari pejabat kementerian, Steve mengungkapkan, Pejabat di lingkungan Badan Usaha Milik Negara termasuk dalam hal ini adalah komisaris, tunduk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).

“Menyambung mengenai rangkap jabatan komisaris, sebagaimana bunyi ketentuan Pasal 33 UU BUMN menyebutkan, anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai, anggota Direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; dan/atau jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” Jelas Steve.

Hal ini juga dengan aturan yang ada dalam persoalan dobel upah, Steve menuturkan, melihat ada faktor konflik kepentingan apabila pejabat Kemenkeu merangkap jadi Komisaris BUMN. Ada beberapa pejabat Kemenkeu yang menjadi komisaris bank, seperti Direktur Bea Cukai sebagai Komisaris BNI dan Direktur Kekayaan Negara menduduki posisi Komisaris Bank Mandiri.

“Kalau jadi komisaris bank bisa bentrokan dengan regulasinya (Kemenkeu). Penempatan uang, kebijakan tentang penyaluran KUR, dan subsidi itu (bisa menjadi) conflict of interest. Biasanya bank lain lebih murah, tapi komisarisnya orang Kemenkeu, sehingga menghilangkan persaingan,” katanya.

Steve menambahkan, pejabat yang rangkap jabatan sebaiknya menerapkan profesionalisme dan Selain itu, tidak hanya pegawai Kemenkeu yang rangkap jabatan namun ada beberapa juga.

“Ada banyak kementerian yang melakukan rangkap jabatan. Salah satunya di ESDM. Kalau conflict of interest itu, itu tidak boleh Dirjen Migas atau Dirjen Gatrik merangkap jadi komisaris PLN,” tutupnya. ///

(Edk).

banner 325x300
pesona haka kalibata
error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights