DPO Kejari Kotim Berhasil Ditangkap.

Keterangan : Ist/Foto DPO terpidana narkoba.

SAMPIT, KBC – Setelah Sekian Lama dinyatakan sebagai DPO oleh kejaksaan negeri sampit , terdakwa kasus narkoba jenis sabu Fathurahman alias Fatur Bin Safarudin (46), warga Jalan Tidar Raya I Gang Meranti No.482 Rt.009 Rw.003, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur, Sampit akhirnya dibekuk di Desa Mekar Kaya, Kabupaten Tanah Bumbu oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung sekitar pukul 22.20 WIB, Senin (13/3/2023).

Diketahui Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam siaran Pers No.PR-351/059/K.3/Kph.3/03/2023 bahwa terdakwa merupakan teridana perkara tindak pidana kasus Narkotika.berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sampit No.235/Pid.Sus?2017/PN Spt tanggal 29 Agustus 2017, amar putusan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum, menjual, membeli, menerima menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman.

WhatsApp Image 2024-09-23 at 17.18.53
WhatsApp Image 2024-09-23 at 17.18.10
WhatsApp Image 2024-09-14 at 06.04.04 (1)
WhatsApp Image 2024-09-14 at 06.04.43 (1)
WhatsApp Image 2024-09-17 at 16.43.48
WhatsApp Image 2024-09-22 at 18.09.10
dirgahayu ri

Pelarian terdakwa dan dinyatakan DPO oleh Kejaksaan Negeri Kotim, setelah tahap persidangan pada Selasa, 1 Agustus 2017. Namun setelah beberapa tahun terdakwa menjadi DPO pihak Kejaksaan mendapat informasi keberadaannya, dan langsung menuju tempat keberadaan terdakwa. Menariknya Kejaksaan Negeri Kotim juga ikut mengamankan terdakwa dan langsung di eksekusi di Lapas Kelas III Batulicin oleh Tim Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Sampit.

Kejari Kotim melalui Kasi Inteljen Kejaksaan Negeri Kotim, Artemas Sawong, SH. mengatakan bahwa benar penangkapan terdakwa kasus narkoba tahun 2017 bernama Fathurahman alias Fatur Bin Safarudin di wilayah hukum Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.

“Benar saja kami bersama tim Tabur telah melakukan penangkapan dan pengaman terhadap terdakwa Fathurahman alias Fatur Bin Safarudin. sekitar pukul 22.20 WIB, Senin, 13 Maret 2023,” jelasnya.

Dia juga mengatakan saat ini yang bersangkutan di eksekusi di Lapas kelas III Batulicin oleh Tim Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

“Dia ditahan di LP batu licin karena perbuatannya berdasarkan vonis hakim dipenjara selama 8 tahun kurungan. // (KBC/001)

banner 325x300
pesona haka kalibata
error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights