KaltengBicara.com – Jakarta. Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani menawarkan jalan damai kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo terhadap David. Karena pernyataannya saat berbicara pada Kamis, 16 April 2023 didepan awak media tersebut menjadi sorotan dan menuai reaksi banyak pihak.
“Kami menawarkan Restorative Justice (RJ) kepada keluarga korban (David),” kata Reda Manthovani.
Atas pernyataan tersebut tentu menuai banyak penolakan dari banyak pihak termasuk dari keluarga korban yang mengutarakan kekecewaannya. Hal ini dapat dilihat dari melalui unggahan terbaru oleh Nong Andahdi akun Instagram pribadinya.
“Saya mau menanggapi kasus David terkait tawaran dari pihak Kejati yang menawarkan damai atau istilahnya restorative justice untuk kasus David,” tulis Nong Andah dalam caption postingannya.
Dan yang juga menolak baru-baru ini adalah Kejaksaan Agung beri ketegasan lewat siaran Pers Persnya Nomor: PR – 380/088/K.3/Kph.3/03/2023 dan dituangkan dalam keterangan resminya pada Sabtu, 18 Maret 2023 menegaskan Mario Dandy dan Shane tidak layak mendapatkan restorative justice (JC).
Lengkapnya ada dua point yang disampaikan oleh Kejagung, yakni : pertama, dalam kasus penganiayaan terhadap korban Cristalino David Ozora, secara tegas disampaikan bahwa Tersangka MDS dan Tersangka SLRPL tidak layak mendapatkan restorative justice. Hal ini dikarenakan ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, serta perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku.
Dan kedua, terkait dengan pelaku anak AG (anak berkonflik dengan hukum), undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan Aparat Penegak Hukum agar setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak, untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi bukan restorative justice. Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan.
“Dalam kasus penganiayaan terhadap korban D, secara tegas disampaikan bahwa Tersangka Mario Dandy Satrio dan Tersangka Shane Lukas tidak layak mendapatkan restorative justice,” tandasnya. ///
(Nad).