KaltengBicara.com – Sampit. Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Dadang Siswanto mendorong agar mahasiswa maupun pelajar di daerah itu bisa memaksimalkan program Bantuan Pendidikan Bagi Masyarakat Tidak Mampu. Pasalnya kewajiban pemerintah daerah untuk membantu warga tidak mampu ini sudah dituangkan didalam peraturan daerah.
“Ini juga diharapkan bisa mendukung eksistensi perguruan tinggi lokal di daerah kita karena dengan ada bantuan beasiswa maka semakin banyak mahasiswa yang bisa melanjutkan kuliah, dabn ini harus bisa dimanfaatkan oleh anak-anak di daerah ini bisa melanjutkan pendidikan, terutama yang mereka tidak mampu dan berprestasi” kata Dadang. Rabu, (22/3/2023).
Peraturan Daerah tentang Bantuan Pendidikan Bagi Masyarakat Tidak Mampu akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk berbuat lebih banyak di bidang pendidikan, seperti memberikan beasiswa dan lainnya. Dampaknya tidak hanya bagi penerima bantuan, tetapi juga akan berimbas pada perguruan tinggi. Semakin banyak mahasiswanya maka semakin besar pula kemampuan perguruan tinggi membiayai operasional demi keberlangsungan lembaga pendidikan mereka.
Dadang berharap peraturan daerah ini bisa segera diberlakukan sehingga dapat membawa dampak positif bagi dunia pendidikan di Kotawaringin Timur. Tugas satuan pendidikan menginventarisasi pelajar maupun mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang laik diberi bantuan. Tujuannya agar mereka tidak sampai putus sekolah atau kuliah.
“Skemanya, bantuan itu bisa diserahkan kepada pihak kampusnya atau bisa pula kepada mahasiswanya. Tapi penekanannya bahwa harus dipastikan itu untuk biaya kuliah, bukan digunakan untuk keperluan lain,” ujar Dadang. // (Sum).