KALTENGBICARA.COM – PALANGKA RAYA. Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Tengah (KPU Kalteng) melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Verifikasi Faktual Perbaikan Kedua Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalteng.
Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrohim menjelaskan agenda pihaknya tersebut merupakan rekapitulasi verifikasi faktual tahap ke dua terhadap Empat (4) Bakal Calon Anggota DPD RI dan telah di sahkan.
“Selain verifikasi faktual, kami juga telah melakukan penetapan kepada para bakal calon yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat,” katanya kepada awak media pada Rabu (11/4).
Ia membeberkan, dari Sepuluh (10) bakal calon yang mengikuti proses tersebut telah memenuhi syarat dukungan minimal dan sebaran.
“Setelah proses ini semua, para bakal calon Anggota DPD RI ini akan mengikuti penetapan KPU RI, karena memang DPD ini wewenangnya KPU RI untuk prosesnya. Dan selanjutnya setelah penetapan tersebut, maka itulah dasar dari para bakal calon untuk mendaftar,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan untuk jadwal penetapan dari KPU RI yakni pada 13 hingga 17 April 2023.”Untuk pendaftaran DPD RI sendiri nanti akan dilaksanakan pada 1 Mei 2023,” tutupnya. // (Mgi)