KALTENGBICARA.COM – PALANGKA RAYA. Biduk rumah tangga yang dijalani seorang perempuan muda berinisial LA (25) selama 2 tahun lamanya kini retak akibat suami tak bekerja alias menganggur, berujung cerai secara adat.
Semerawut persoalan tak berhenti di sana, kini ibu muda yang memiliki seorang buah hati itu mengadu ke Polisi di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), Tim Virtual Police, karena sang mantan suami diduga membawa kabur anak hasil perkawinan mereka.
“Perceraian antara LA dan mantan suaminya tersebut bercerai dikarenakan mantan suaminya tidak memiliki pekerjaan,” kata Kabidhumas Polda Kalteng AKBP Erlan Munaji, Minggu (30/4/2023).
Setelah mengadu atas kejadian yang menimpa dirinya, LA disarankan mebuat laporan ke Polresta Palangkaraya agar kasus tersebut terang benderang menemukan solusi.
“Setelah mendengar cerita dari korban, kita menyarankan LA untuk membuat laporan pada Polresta Palangkaraya,” tegas AKBP Erlan Munaji.
Sebelumnya, dikisahkan AKBP Erlan Munaji, waktu LA bekerja, anak dijaga oleh mantan suami LA, meskipun LA sempat berkeinganan meyewa jasa menjaga anak, namun ditolak mantan suami LA.
Kepercayaan yang diberikan LA tak sesuai harapan, meski dia sempat memberikan sebuah ponsel kepada mantan suaminya untuk dapat berhubungan dengan anaknya.
Hal itu terbukti waktu suatu hari LA pulang kerja tak menemukan anaknya, upaya mencari ke tempat mantan suaminya nihil tak membuahkan hasil. // (Gbi)