KALTENGBICARA.COM – PALANGKA RAYA. Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Koordinator Wilayah Kalimantan Tengah menggelar konferensi pers penolakan undang-undang cipta kerja nomor 6 tahun 2023, di Sekretariat KSBSI setempat, Kota Palangka Raya, Senin, (1/5).
Ketua KSBSI Jasa Tarigan bersama Wakil Ketua Brata Jaya dan Sekertaris Ferdinan F David memimpin deklarasi penolakan undang-undang cipta kerja nomor 6 tahun 2023. Deklarasi diikuti oleh para pekerja di Kota Palangka Raya.
“Kita menolak undang-undang nomor 6 tahun 2023 yang merupakan revisi dari undang-undang nomor 13 tahun 2003 terkhusus dengan pasal-pasal tertentu yang dapat mengancam kesejahteraan buruh,” kata Jasa, Senin (1/5/2023), Palangka Raya.
Jasa menguraikan, pasal-pasal tersebut diantara terdiri dari pasal 64 yang berbunyi perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis. Pada pasal tersebut tidak disebutkan jenis pekerjaan apa saja yang dapat dilakukan alih saya.
“Pada undang-undang nomor 13 tahun 2003 alih daya dapat dilaksanakan pada bidang pekerjaan tertentu, seperti transportasi, katering, dan lain sebagainya. Akan tetapi di undang-undang cipta kerja ini hal itu tidak di atur, artinya setiap bidang pekerjaan bisa di alih daya. Bisa jadi nanti tidak ada pegawai yang diangkat jadi pegawai tetap,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Jasa, pasal 59 terkait dengan perjanjian kerja untuk waktu tertentu. Yang mana pada undang-undang cipta kerja tidak diatur lama waktu perusahaan melaksanakan perjanjian kerja untuk waktu tertentu.
“Artinya apa dalam undang-undang cipta kerja ini bisa saja setiap pekerja itu perjanjian kerja untuk waktu tertentunya disambung dan terus disambung. Ya mungkin telah bekerja puluhan tahun juga statusnya karyawan kontrak. Perjanjian kerja waktu tertentu itu identik dengan karyawan kontrak,” ungkap Jasa.
Selain itu, KSBSI Koordinator Wilayah Kalimantan Tengah juga menolak penghapusan beberapa pasal penting di undang-undang nomor 13 tahun 2003 yakni pasal 161,162, 163 sampai dengan 172 yang berisi tentang hak pekerja, pensiun, pesangon, dan lain sebagainya.
“Ada juga pada pasal 184 di undang-undang nomor 6 tahun 2003 ini tentang masalah sangsi pidana dan denda atas pelanggaran pasal 165 poin 5. Intinya beberapa poin tersebut sangat memberatkan sekali bagi pekerja terutama buruh,” tandas Jasa. // (Gbi)