WhatsApp Image 2024-11-19 at 18.26.50
WhatsApp Image 2024-11-19 at 18.02.38
WhatsApp Image 2024-11-19 at 18.26.50
WhatsApp Image 2024-11-19 at 18.02.38
WhatsApp Image 2024-11-03 at 10.25.36
WhatsApp Image 2024-11-01 at 18.28.09
previous arrow
next arrow

Badan Penyelenggara (Yayasan) Tidak Jelas, Gaji Dosen STIK Rajawali Belum Dibayar Sejak Tahun 2018

KALTENGBICARA.COM – JAKARTA. Kisruh berkepanjangan di STIK Rajawali Talaud sudah berdampak sejak awal tahun 2022 semenjak LLDIKTI XVI Gosuluteng memindahkan hak akses pangkalan data pada bulan Maret 2022 kepada Arthus D Larumu yang adalah dosen STMIK MULTICOM Bolaan Mogondow. Sejak saat itu aktivitas perkuliahan mulai terhambat.

“Meskipun kami bertahun-tahun tidak pernah digaji oleh Yayasan, proses pembelajaran civitas akademika STIK Rajawali tetap berjalan hingga Februari 2022” ungkap salah satu Dosen.

WhatsApp Image 2024-11-19 at 18.02.38
WhatsApp Image 2024-11-19 at 18.26.50

Sejak laporan palsu yang dilayangkan oknum Yayasan Pendidikan International Herna (YPIH) dengan mencemarkan nama baik Hoxy R. Taluay dan dugaan ditindaklanjuti serta kriminalisasi oleh oknum Penyidik Polres Talaud karena dorongan oknum Yayasan tersebut, selama proses berbulan-bulan sejak Hoxy R Taluay menjadi tersangka dan dipaksakan jadi terdakwa masuk ke ranah Pengadilan Negeri (PN) Melonguane, proses perkuliahan mandek dan nasib mahasiswa terabaikan.

Pada 21 Maret 2023 hasil keputusan Pengadilan terhadap Hoxy R Taluay adalah putusan LEPAS (Dengan dissenting opinion BEBAS) dan memulihkan hak-hak saudara Hoxy R Taluay termasuk nama baiknya.

Sidang Perkara Pidana Nomor: 45/Pid.Sus/2022/PN Mgn ini dipimpin Hakim Ketua Andi Ramdhan Adi Saputra didampingi dua Hakim Anggota, yakni Gilang Rachma Yustifidya, Hakim anggota 2; Mufti Muhammad, Hakim anggota 1.

Hasil pengadilan juga terkuak, bahwa Yayasan pada tahun 2007 belum ada alih kelola baik antar Yayasan maupun pelaporan pergantian pengurus ke Kementrian. Yayasan sekarang yang dipimpin oleh Sarnes L. Ijong hanyalah mitra STIK Rajawali sebab yayasan tersebut (Yayasan Pendidikan International Herna) baru didirikan Tahun 2008 dan bukan Yayasan yang mendapat izin dari Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia Tahun 2007 untuk menaungi STIK Rajawali.

Kuasa hukum Hoxy R Taluay menyatakan hal ini adalah Pelajaran berharga bagi Aparat Penegak Hukum (APH) dilingkungan institusi (Polisi) yang mempunyai kewenangan dan peran dalam proses lidik, penyidikan, sampai pada penuntutan, kiranya kita sama-sama dpt berbenah utk sebuah proses serta penegakan hukum yang lebih baik di Tanah Porodisa, janganlah AROGAN, jangan SEWENANG-WENANG, termasuk jangan MENGORBANKAN “anak-anak negeri” dengan nilai kebenaran yang semestinya TIDAK BERSALAH.

Dosen yang terdata di homebased STIK Rajawali Talaud menyatakan proses akademik mandek sejak Maret 2022. Seluruh civitas academica menolak ketua bentukan yayasan abal-abal yang mengklaim sebagai badan penyelenggara.

“Ketuanya dari STIMIK Multicom Bolaan Mogondow hasil Yayasan Abal-Abal yang mengabiri hak kami. Dana hibah peruntukan STIK Rajawali yang disalurkan melalui yayasan itu untuk menggaji pengelola (Dosen dan Tenaga Kependidikan) dikebiri, ditilap dan entah kemana penggunaannya” ungkap para dosen yang terdata di homebased STIK Rajawali pada PDDIKTI.

“Kami tidak akan pernah mau bergabung sama Yayasan yang tidak ada integritas dalam membangun pendidikan. Kerjaannya hanya merusak tata kelola pendidikan tinggi dan memaksakan praktek politik praktis di kampus”, tambah para dosen.

Seperti yang diketahui saat ini diduga Ketua Yayasan Pendidikan International Herna, yakni Sarnes Lulian Ijong bersama Arthus D Larumu dan rekan-rekannya menyalah gunakan dana hibah Pemda Talaud peruntukan STIK Rajawali (650 juta), menyelewengkan biaya kuliah bersumber dari dana desa yang dibayarkan melalui rekening Yayasan Pendidikan International Herna (sekitar Rp. 500 – 1 milyar), dan terakhir tahun lalu dugaan pencairan dana Dispora Kab Talaud atas nama STIK Rajawali sebesar 500 juta yang dicairkan melalui rekening Yayasan itu.

“Hingga sekarang total penyelewengannya selama 3 tahun ini diduga mencapai 2 milyar, dan tidak ada gaji bagi kami dosen yang terdaftar di Pangkalan data (homebased)” jelas para dosen.

Seperti yang diketahui, Sarnes Lulian Ijong adalah Staf Khusus Bupati dari Elly Engelbert Lasut (E2L), dan Arthus D Larumu adalah mantan Staf Khusus bupati juga.

“Bantuan SPP 2 semester dari KIP-Kuliah dari Kementrian sepertinya ke rekening mereka juga. Padahal tidak ada mahasiswa dan dosen yang terdaftar di PDDIKTI yang mengikuti dan menyelenggarakan perkuliahan dibawah naungan mereka. Mahasiswa dan dosen yang saat ini mengikuti Sarnes L Ijong dan Arthus D. Larumu adalah palsu alias gadungan” lanjut para dosen menjelaskan.

Para dosen yang terdaftar di pangkalan data berharap dugaan penyalahgunaan wewenang, penyelewengan dana dan kekuasaan oleh staf khusus Bupati tersebut diusut oleh Kejaksaan dan Polda Sulawesi Utara. // (R-05)

banner 325x300
pesona haka kalibata
error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights