KALTENGBICARA.COM – PALANGKA RAYA. Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Sriosako membenarkan menerima surat gugatan cerai istrinya, Umi Mastikah, yang juga Wakil Wali Kota Palangka Raya tak lama ini.
Dia menduga gugatan cerai tersebut ada keterkaitan gugatan yang dirinya ajukan ke Polda Kalteng kepada Ketua DPW Partai Demokrat Kalteng, Nadalsyah atau Koyem dugaan tindak pidana tidak menyenangkan terhadap dirinya yang terjadi tak lama ini.
“Saya sudah menerima surat itu. Artinya surat itu memang ada. Tapi sebenarnya yang pemicunya gugat cerai itu, pada tanggal 11 Mei saya lagi kondisi peningnya. Sampai-sampai saya berkata lepas kontrol dengan istri. Kalau mau pisah sekarang nggak apa-apa. Urus sana kamu nggak apa-apa. Itu omongan saya. Karena, saya ini kalau sudah ibaratnya mau kejadian, saya pun tetap pisah. Kalau tidak dipenjara saya di kuburan,” ujarnya, Selasa (6/6/2023).
Sriosako menduga ada tekanan dari partai. Namun demikian, ia pun menyadari bahwa dirinya lepas kontrol atas kejadian tersebut. Ia pun mengaku tak mengatakan ingin bercerai dengan istrinya. Namun ia mempersilahkan kepada istrinya jika ingin mengajukan gugatan cerai.
“Tapi setelah saya menyadari, bahwa apa yang saya sampaikan dan ucapkan dengan ibu itu ibaratnya mau hasilnya pisah. Tapi tidak, saya tidak ada mengatakan saya mau bercerai dengan ibu. Kalau dia mau ya silakan. Saya juga merasa sedih setelah pikiran kita normal. Mungkin ibu saat itu juga lagi marah. Siapa tahu nanti kan. Itu baru gugatan, itu kan ada proses,” jelasnya. //
(KBC/005).