KALTENGBICARA.COM – BERAU. Ketua BPO IKMKB Andi Predi Akbar mengecam PHK sepihak 192 pekerja yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT DLJ Berau , Kecamatan Biatan pada Sabtu, (10/6/2023) yang lalu.
Andi Predi Akbar, mengungkapkan bahwa PT DLJ Berau melakukan PHK terhadap 192 pekerja bersamaan dengan dikeluarkan SK Pemecatan oleh pihak perusahaan yang dikeluarkan pada Rabu, 7 Juni 2023.
“Menurutnya , PHK terhadap 192 pekerja tersebut sangat kontroversial karena para kerja tersebut hanya melakukan mogok kerja. Guna menuntut diberlakukannya aturan normatif terkait pemberlakuan upah lembur dan cuti panjang namun secara sepihak perusahaan melakukan PHK”, Ucapnya dalam pesan tertulisnya kepada wartawan Kalteng Bicara Senin, (12/6).
“Ia menilai pihak perusahaan PT DLJ berau tidak menjalankan regulasi terkait PHK yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja yang berbunyi “PHK hanya dapat dilakukan bila perusahaan telah memberitahukan terlebih dahulu kepada pekerja/ memberikan persetujuan atas PHK tersebut”, Jelasnya .
“Selain itu , pihak perusahaan PT DLJ berau pun tidak menjalankan kewajibannya untuk memberikan hak pasangon terhadap 192 pekerja yang di PHK”, Tambahnya.
“Sehingga, ia menuntut agar pihak perusaahan PT DLJ Berau tetap mengacu kepada reguasi yang sudah diatur terkait prosedur pemberian PHK terhadap pekerja karena ini berkaitan dengan pemenuhan terhadap hak-hak konstitusional”, Tegasnya. //
(KBC/001).