KALTENGBICARA.COM – SAMPIT. Anggota komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Hj. Darmawati mengatakan musim Kemarau sudah tiba, Masyarakat Ditekankan untuk Tidak menangkap ikan dengan cara Meracuni(racun putas ). Dengan kedatangan musim kemarau yang kian memanas, masyarakat diminta untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keberlanjutan ekosistem perairan.
“Salah satu masalah yang sering terjadi saat musim kemarau adalah meracuni ikan, yang berdampak buruk pada lingkungan dan kesehatan di manusia dan merusak ekosistem diair.” katanya, (16/6).
Dia juga mengatakan meracuni ikan adalah praktik yang merugikan yang melibatkan penggunaan zat kimia berbahaya atau racun untuk mendapatkan ikan dengan cepat.”Praktik ini tidak hanya merusak ekosistem perairan, tetapi juga dapat menyebabkan keracunan bagi mereka yang mengonsumsi ikan yang terkontaminasi.” ujar Darmawati.
Dalam upaya menghindari masalah ini, Dinas Kelautan dan Perikanan Kotawaringin Timur bersama dengan Badan Lingkungan Hidup harus memberikan sosialisasi dan peringatan kepada masyarakat agar tidak melakukan praktik meracuni ikan. agar masyarakat menggunakan metode penangkapan ikan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan, seperti pancing tradisional atau jaring atau dengan cara mangaruhi (tangkap dengan tangan).
Dalam hal ini, masyarakat juga diminta untuk meningkatkan kesadaran akan dampak negatif meracuni ikan. Hal ini dapat dilakukan melalui kampanye sosial, penyuluhan, dan edukasi mengenai pentingnya konservasi sumber daya ikan dan perlindungan lingkungan perairan. Peningkatan pemahaman ini diharapkan dapat membantu mengubah perilaku dan mempromosikan praktik tangkapan ikan yang berkelanjutan.
“Musim kemarau yang diperkirakan akan berlangsung dalam beberapa bulan ke depan, penting bagi masyarakat Kotawaringin Timur untuk bersatu dan menghindari praktik meracuni ikan. Melalui kerja sama dan kesadaran kolektif, kita dapat melindungi ekosistem perairan dan pastinya jika masyarakat tetap berani meracun ikan maka pihak penegak hukum harus bertindak karena memang bertentangan dengan hukum .” demikian Darmawati. //
(KBC/002).














