KALTENGBICARA.COM – PALANGKA RAYA. Imbas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan oleh Koperasi CU. Betang Asi Palangka Raya terhadap Dessy Nataliati mantan karyawan berbuntut panjang.
Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya sudah memutuskan PHK Koperasi CU. Betang ASi Palangka Raya sebelumnya adalah tidak sah.
Dalam amar putusan Nomor: 1/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Plk., majelis hakim juga menghukum Koperasi CU. Betang Asi Palangka Raya selaku penggugat konvensi membayar hak-hak tergugat konvensi yakni Dessy Nataliati sebesar Rp124 juta lebih.
Dessy Nataliati melalui kuasa hukumnya Suriansyah Halim menyatakan telah mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung pada 14 Juli 2023 lalu terhadap putusan tersebut.
“klien saya Dessy tetap menyatakan kasasi pada tanggal 14 Juli 2023 karena pihak Koperasi CU. Betang Asi Palangka Raya tetap tidak mau meminta maaf kepada klien saya,” Ungkap Suriansyah Halim kepada media melalui siaran pers, Sabtu 12 Agustus 2023.
Menurutnya, meskipun terbukti bahwa aturan yang katanya dijadikan dasar me-PHK karyawan, adalah peraturan yang dibuat baru hanya untuk mencari-cari kesalahan karyawan supaya tidak membayarkan pesangon.
Halim mengungkapkan, Kliennya (Dessy Nataliati) juga akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap CU. Betang Asi ke Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Isi Gugatan PMH No. 113/Pdt.G/2023/PN.Plk terdiri dari, kerugian materiil sebesar Rp.1,3 miliar lebih dan kerugian immateriil sebesar Rp.100 miliar yang sebelumnya pernah dinyatakan oleh pihak Koperasi CU. Betang Asi Palangka Raya telah menang pada bulan Mei 2023
Halim melanjutkan, Pihaknya sudah melayangkan gugatan PHI dan PMH melalui Pengadilan Negeri Palangka Raya atas nama klien lainnya yaitu Shinta dengan yang tergugat Koperasi CU. betang Asi Palangka Raya.
Shinta yang juga merupakan mantan karyawan Koperasi CU. Betang Asi Palangka Raya, menggugat karena telah diberhentikan dengan cara dicari-cari kesalahan supaya pihak Koperasi CU. Betang Asi Palangka Raya tidak membayarkan pesangon.
Dalam gugatannya di PHI No. 9/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Plk Pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Shinta menuntut Koperasi CU. Betang Asi Palangka Raya dengan tuntutan total upah atau gaji dan hak Penggugat yang belum dibayarkan oleh Tergugat selama 10 (sepuluh) tahun lebih bekerja dengan tergugat sebesar Rp. 570 Juta lebih.
Dalam Gugatan lainnya di PMH No. 114/Pdt.G/2023/PN.Plk, Shinta meminta Koperasi CU. Betang Asi Palangka Raya untuk membayar atau menganti kerugian materill berupa upah Penggugat sampai pensiun kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 2 miliar lebih.
“Koperasi CU. Betang Asi Palangka Raya juga dituntut untuk membayar atau mengganti kerugian immateriil yang dialami Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 100 miliar,” Pungkas Halim. //
(MG4).