WhatsApp Image 2024-11-19 at 18.26.50
WhatsApp Image 2024-11-19 at 18.02.38
WhatsApp Image 2024-11-19 at 18.26.50
WhatsApp Image 2024-11-19 at 18.02.38
WhatsApp Image 2024-11-03 at 10.25.36
WhatsApp Image 2024-11-01 at 18.28.09
previous arrow
next arrow

Sidang Perdana Kasus Korupsi Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim dan Istri

Keterangan : Bintang / Foto pembacaan Dakawaan di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Tipikor Kota Palangka Raya.

KALTENGBICARA.COM – PALANGKA RAYA. Sidang perdana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dengan terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Ibrahim S Bahat dan sang istri Ary Egahni berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor hari ini, Rabu 16 Agustus 2023.

Agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kedua terdakwa yang berlangsung secara online, dikarenakan para terdakwa masih berada di Rumah Tahanan Negara (rutan) KPK Jakarta.

WhatsApp Image 2024-11-19 at 18.02.38
WhatsApp Image 2024-11-19 at 18.26.50

Sementara itu, di ruang sidang PN Tipikor Palangka Raya di hadiri oleh dua Jaksa penuntut umum (JPU) KPK beserta tiga tim kuasa hukum terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni.

Sidang tersebut di pimpin oleh ketua majelis hakim Agung Sulistiyono dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU.

Saat JPU hendak membacakan dakwaan, penasehat hukum terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni mengajukan permohonan agar sidang tersebut dilaksanakan secara offline.

Sementara itu, terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni juga mengajukan permohonan agar sidang pembacaan dakwaan dilakukan secara offline ke Ketua majelis hakim.

Majelis hakim Agung Sulistiyono mengatakan mengenai persidangan berikutnya akan di pertimbangkan apakah dilakukan secara online atau offline. Namun sidang pembacaan dakwaan tersebut harus dilaksanakan.

“Nanti akan di ikhtiarkan di lakukan secara offline dengan menghadirkan terdakwa di persidangan Tipikor Palangka Raya,” kata majelis hakim Agung Sulistiyono.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan terdakwa Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni sebagai tersangka kasus korupsi.

Keduanya diduga melakukan tindakan melanggar hukum terhadap sejumlah pihak dengan memanfaatkan kedudukan mereka sebagai penyelenggara negara.

Ben Brahim diduga menerima uang dan fasilitas dari sejumlah SKPD di pemerintahan daerah Kapuas serta pihak swasta. Dan istrinya Ary Egahni diduga aktif mencampuri urusan di Pemkab Kapuas.

Dimana jumlah uang yang mereka terima mencapai Rp 8,7 Miliar. Sebagian uang tersebut digunakan Ben Brahim untuk membayar dua lembaga survei nasional demi kepentingan pencalonan pemilu.

Ben Brahim dan istrinya Ary Egahni disangkakan pasal 12 huruf f dan pasal 11 Undang Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHpidana. //

(MG4). 

banner 325x300
pesona haka kalibata
error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights