KALTENGBICARA.COM – PALANGKARAYA. Sidang Pembacaan Nota Keberatan dalam Kasus Korupsi Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan sang istri Ary Egahni menyeret tiga nama yang saat ini masih berstatus saksi.
Hal itu di ungkapkan oleh Ketua Tim Penasehat Hukum Kedua Terdakwa, Regginaldo Sultan. Dirinya mengungkapkan, Tiga saksi dalam sidang kasus korupsi tersebut masih menjabat dalam struktur pemerintahan di Kabupaten Kapuas, berdasarkan pembacaan nota keberatan dalam persidangan hari ini.
“Di halaman 8 sampai dengan 24 disitukan jelas jelas keterangan dari saksi Agus Cahyono, saksi Teras, Saksi Suwarno Muriat dan saksi Septedy, dimana diketahui pada kejadian tersebut ataupun hari ini, kepada saksi-saksi ini masih menjabat sebagai SKPD Kepala Dinas, ada yang masih menjadi Sekertaris Daerah (Sekda), minus saudara Agus Cahyono yang sekarang ini sedang menjalankan hukumannya,” Ungkap Regginaldo Sultan, Kamis 24 Agustus 2023.
Menurutnya, dalam sidang Kasus Korupsi Ben Brahim dan Ary Egahni tersebut, para saksi yang dilibatkan pada kasus tersebut merupakan pelaku juga.
“Poin poin ini, kita memang bisa menerapkan dengan sebenar-benarnya, maka kami melihat bahwa, para saksi saksi ini sebenarnya pelaku juga, atau memanglah pelaku, dari dugaan tindak pidana tersebut, terkait pada penerapan pasal 11 dan 10,” Tegas Regginaldo.
Ditambahkan juga oleh penasehat hukum anggota dari Kedua terdakwa, Akmal Hidayat yang menyebut, para saksi saksi yang seharunya menjadi tersangka, dikarenakan para saksi sudah memenuhi unsur turut serta.
“Bahwa ada saksi-saksi yang harusnya mereka adalah tersangka, karena mereka sebenarnya sudah memenuhi unsur turut serta.” Pungkasnya. //
(MG4)