KALTENGBICARA.COM – PALANGKARAYA. Seorang pengusaha rental mobil di Palangka Raya diduga menjadi korban sindikat penggadaian mobil, saat ditelusuri hingga memakan waktu yang lama. Burhan, pemilik rental mobil menemukan mobilnya terparkir di rumah jabatan salah satu perwira Polda Kalteng.
Menurut Burhan Nurrohman, saat itu mobil Toyota Innova Reborn bernomor polisi KH 1418 TJ disewakan kepada seorang pria berinisial AMJ dengan kesepakatan membayar Rp 600 ribu per hari. Negosiasi perjanjian sewa mobil dilakukan. Mobil itu kemudian diantar ke rumah keluarga terlapor.
“Uang perjanjian untuk sewa sehari dipatok sebesar Rp. 600 ribu per hari. Sampai dengan bulan Mei penyewa lancar pembayarannya,” kata Burhan. Jum’at, 25 Agustus 2023.
Cerita Burhan, setelah minggu pertama bulan Juni sewa mobil, AMJ tidak membayar sewa pada minggu berikutnya. Bahkan, AMJ beralasan ada ganggu pada ponselnya.
“Sejak bulan Juni 2023, dia mulai sulit dihubungi, sejak itu saya intens mendatangi rumahnya dan bertemu dengan anaknya, yang mengatakan bahwa ayahnya sedang berada diluar kota,” ujarnya.
Burhan menjelaskan saat berada di rumahnya, ia meminta anak dari AMJ untuk menghubungi sang ayah, untuk menanyakan dimana keberadaan mobil dan ayahnya.
“Setelah dihubungi anaknya, AMJ mengatakan bahwa mobil dengan dirinya dan dirinya sedang berada di Gunung Mas, untuk menyelesaikan pekerjaannya disana,” jelasnya.
Merasa tidak ada pembayaran dan saat dihubungi AMJ selalu beralasan berada di gunung mas, Burhan datang diam-diam kerumah AMJ dan bertemu AMJ. Namun mobil tidak berada di rumahnya.
“Saya tanya mobil dimana, lalu AMJ menjawab bahwa mobil sedang dipakai temannya di Gunung Mas, lalu kami meminta untuk mobil agar diantar ke kami untuk dilakukan servis, namun AMJ selalu beralasan macam-macam,” terang Burhan.
Karena sudah beberapa bulan tidak dibayar dan AMJ diajak untuk mengambil unit yang dipinjamkan ke temannya namun beralasan sedang ada perkerjaan. Merasa ada keanehan, Burhan bersama rekannya ke Gunung Mas untuk mengambil mobil yang dipinjamkan AMJ kepada temannya.
“Saat kami berada di Gunung Mas dan bertemu dengan yang memakai mobil, ternyata mobil digadai kan AMJ kepada temannya berinisial RR,” tuturnya.
Saat pihaknya hendak mengambil unit dan memperlihatkan bukti kepemilikan tersebut, RR menolak dan meminta AMJ untuk membayar utangnya yang telah disepakati.
“Dia (RR) tidak mau menyerahkan mobil sebelum AMJ membayar utangnya. Antara RR dan AMJ sepakat menggadaikan mobil senilai Rp 52.620.000,” ujarnya.
Karena AMJ mulai sulit dihubungi, merasa dirugikan oleh pihak penyewa mobil, Burhan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini.
“Karena dia (RR) beberapa hari ini sulit dihubungi, akhirnya saya laporkan kejadian ini ke Polisi, semoga segera ditindaklanjuti,” harapnya.
Karena tak ada itikad baik dari penyewa, ia lantas melapor ke SPKT Polda Kalteng pada Selasa, 22 Agustus lalu.
Setelah dilakukan penelusuran, Burhan menerima informasi dan mendapat vidio bahwa mobil rentalnya terparkir di rumah jabatan salah satu perwira aktif di Polda Kalteng. //
(MG4)