Sekda Kapuas Berikan Kesaksian Pada Sidang Lanjutan Ben Brahim

Keterangan : Bintang / Foto Sekertaris Daerah Kabupaten Kapuas, Septedy.

KALTENGBICARA.COM – PALANGKA RAYA. Sidang keenam kasus Tindak Pidana Korupsi dengan Terdakwa Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Mantan Anggota DPR RI Ary Egahni, dalam tahap pemeriksaan saksi saksi.

Majelis Hakim terdiri dari Achmad Peten Sili bertindak sebagai hakim ketua dan Muji Kartika Rahayu, Kusmat Tirta Sasmita, Darjono Abadi, serta Erhammudin sebagai hakim anggota.

hari pers nasonal
WhatsApp Image 2025-01-27 at 19.20.07
PEMPROV KALTENG
dprd bartimmm
PEMKABkotim
dprd kotim
WhatsApp Image 2024-12-09 at 20.33.04
WhatsApp Image 2024-12-09 at 20.33.04 (1)
WhatsApp Image 2024-12-09 at 20.33.03

Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Septedy menjadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut.

Dirinya juga pernah menjabat sebagai kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Pelaksana Tugas Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman, di Kabupaten Kapuas.

Dalam kesaksiannya, Septedy menjelaskan bahwa dirinya pernah diminta oleh terdakwa Ary Egahni untuk mengingatkan perusahaan swasta di Kabupaten Kapuas, yang belum menyerahkan setoran untuk terdakwa Ben Brahim yang saat itu menjabat sebagai Bupati Kapuas.

“Saya mengingatkan hal tersebut sejak tahun 2018 sampai Juli 2021. Sejak total penagihan 42 bulan, ada sekitar Rp120 juta dikali 42 bulan sama dengan Rp5 miliar lebih,” kata Septedy dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan JPU KPK dalam persidangan, kemarin, di Palangka Raya.

Menurut Septedy, dirinya tidak mengetahui secara pasti bagaimana mekanisme pembayaran setoran dari perusahaan swasta tersebut. Dirinya hanya ditugaskan untuk mengingatkan saja agar seluruh perusahaan swasta tersebut segera menyetorkan uang kepada terdakwa Ben Brahim.

“Kalau tidak salah Rp 75 juta dan Rp 40 juta,” kata Septedy ketika JPU KPK menanyakan terkait besaran jumlah setoran uang yang diberikan oleh dua perusahaan swasta di Kabupaten Kapuas.

Dalam BAP, Septedy juga menjelaskan bahwa uang yang diberikan grup PT Globalindo Agung Lestari dikirimkan langsung kepada rekening PT Dimendra Raya Travel dan beberapa rekening travel lainnya, untuk pembelian tiket.

Selanjutnya, Septedy juga mengungkapkan bahwa dirinya juga pernah memberikan beberapa kali sejumlah uang untuk Terdakwa Ben Brahim S Bahat.

Ia pernah memberikan uang masing-masing Rp10 juta untuk Eko Darmaputra dan Debby Marcelya Hutapea yang merupakan ajudan kedua terdakwa.

Dirinya juga memberikan sejumlah uang untuk pembayaran sewa kamar hotel dan mobil untuk keperluan anak terdakwa.

Selanjutnya, Majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk memberikan tanggapan terkait kesakitan saksi Septedy.

Keduanya membantah bahwa keterangan yang diberikan saksi Septedy tersebut. “Saya membantah yang mulia,” kata Ben Brahim dihadapan majelis hakim. //

(KBC/009) 

banner 325x300
banner 325x300
pesona haka kalibata