KALTENGBICARA.COM – PALANGKA RAYA. Sidang Kasus Korupsi yang menjerat mantan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat beserta Istrinya mantan Anggota DPR-RI, Ary Egahni masih terus bergulir.
Pada kali ini Suwarno, selaku Kadis Kearsipan dan Perpustakaan Kapuas, yang sebelumnya menjabat sebagai Kadis Pendidikan Kapuas, ditunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi saksi di persidangan.
Dalam kesaksiannya, Suwarno di cecar berbagai pertanyaan dari JPU dan juga dari Penasehat Hukum kedua Terdakwa.
Suwarno, yang kala itu masih menjabat sebagai Kadis Pendidikan, memberikan kesaksian saat terdakwa Ben Brahim sempat mencalonkan diri menjadi Calon Gubernur Kalimantan Tengah periode 2021-2026.
Suwarno menjelaskan, dirinya pernah diminta oleh terdakwa Ben Brahim S Bahat, saat dirinya masih menjadi Kadis Pendidikan, untuk menghadiri pertemuan.
“Saya pernah diminta di suatu pertemuan di ruang Kepala Dinas Pendidikan Kapuas oleh terdakwa satu (Ben Brahim) bersama tiga orang lainnya,” Kata Suwarno, Kamis 21 September 2023.
Selanjutnya, Suwarno membeberkan, dalam pertemuan tersebut, terdakwa Ben Brahim memintanya membayar lembaga survei.
“Dalam hal ini ada Kepala dinas Kesehatan, Pak Apendi, Kepala Dinas PU, Pak Teras dan Direktur PDAM Kapuas Agus Cahyono, melakukan pertemuan di ruang Kadisdik, untuk membayar lembaga survey, masing masing Rp 65 Juta,” Jelasnya.
Menurut pengakuan Suwarno, pertemuan tersebut di inisiasi oleh Terdakwa Ben Brahim S Bahat saat sedang berlangsung kegiatan di Aula Dinas Pendidikan Kapuas.
“Pada saat itu bersamaan dengan ada penyerahan bantuan kepada kepala sekolah, di aula dinas pendidikan, setelah selesai acara, terdakwa satu (Ben Brahim) langsung ke ruang kadisdik, memanggil tiga kadis dan 1 direktur PDAM,” paparnya.
Suwarno melanjutkan, dirinya kemudian melakukan pertemuan dan diperintahkan oleh terdakwa Ben Brahim untuk segera membayar Lembaga Survei Poltracking.
“Pada saat itu pertemuan pada siang hari, dan disampaikan pada terdakwa satu (Ben Brahim) harus membayar pada saat itu, karna untuk tanda jadi, bahwa survey menggunakan Poltracking.
Selanjutnya, Suwarno membayar dengan meminjam uang kepada pihak ketiga, dikarenakan tidak tersedia uang tunai.
“Pada saat itu di Dinas Pendidikan sedang tidak ada uang cash (tunai), saya meminjam kepada pihak ketiga sebesar Rp 65 juta, kemudian dihari itu juga, Direktur PDAM menyerahkan uang, kemungkinan sama Rp 65 juta juga,” terangnya.
Lalu, di hari yang sama suwarno diminta mengirim uang tersebut ke rekening Lembaga Survei Poltracking dengan meminta bantuan stafnya.
“Karna sudah sore, saya diminta untuk segara mentransfer dana itu ke rekening poltracking, saya meminta bantuan saudara Fajar untuk mentransfer dana itu,” jelasnya.
Mengenai dana pinjaman dari pihak ketiga, suwarno mengungkapkan, sebulan setelahnya dana tersebut di bayar lunas oleh Christian Adinata selaku Supir dan Ajudan Terdakwa Ben Brahim S Bahat.
Dijelaskan juga oleh Suwarno, dirinya mengetahui kedua Kepala SOPD lainnya, yaitu Kadis Kesehatan, Apendi dan Kadis PUPR, Teras telah mengirim uang yang di diminta terdakwa Ben Brahim.
“Saya mengetahui, setelah pak Akhwan Sidiq dipanggil dan menyampaikan ke saya, bahwa yang bersangkutan ada menerima uang,” jelasnya.
Menyangkut nama Akhwan sidiq, suwarno menjelaskan, yang bersangkutan merupakan mantan supir dirinya, yang juga staf di Dinas Pendidikan Kapuas.
Lanjutnya, “Jadi di transfer kedua, Christian Adinata menyerahkan uang kepada saya, setelah itu saya memerintahkan Akhwan Sidiq untuk mentransfer sekitar Rp 189 Juta kalau tidak salah,” Pungkasnya.
(KBC/009)